Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melebur kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) per 1 Juli 2025.
Penetapan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang JKN.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B, dikutip Minggu (12/5/2024).
Aturan tersebut mencatat dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, RS dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS.
Apa Itu KRIS?
KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Diharapkan KRIS dapat memberikan peningkatkan kualitas layanan rawat inap.
Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Baca Juga Pasien BPJS Kesehatan Kesulitan Pelayanan Imbas Gangguan IT, Manajemen: Sudah Tidak Ada Masalah |
---|
Fasilitas KRIS
Berdasarkan Pasal 46A aturan tersebut, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Adapun rincian fasilitas yang diatur dalam KRIS yakni:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Ada nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas. Outlet oksigen
Iuran KRIS
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi dan pasti berapa besaran iuran KRIS yang harus ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan.
Namun besaran tarif dan iuran KRIS akan diumumkan pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025.
Saat ini, pemerintah masih menerapkan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan