Viral Tagar #kaburajadulu, Ini Deretan Negara Bebas Visa untuk Paspor WNI/imigrasi.go.id
Travel

Viral Tagar #kaburajadulu, Ini Deretan Negara Bebas Visa untuk Paspor WNI

Mia Chitra Dinisari
Rabu, 19 Februari 2025 - 15:09
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan tengah viral tagar #KaburAjaDulu yang disuarakan di berbagai media social, salah satunya X.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, tagar tersebut menjadi viral sebagai bentuk kritik atas kekecewaan masyarakat terhadap berbagai keputusan pemerintah, salah satunya efisiensi anggaran.

#KaburAjaDulu makin besar dan membuat masyarakat saling membantu memberikan informasi mengenai informasi lapangan kerja dan beasiswa di luar negeri.

Namun, pergi ke luar negeri ada banyak syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Salah satunya visa dan paspor yang wajib.

Bagi Anda yang ingin #kaburajadulu tapi malas mengurus visa, berikut deretan negara yang bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia alias para WNI

Pemegang paspor Indonesia dapat bepergian tanpa visa ke 45 negara berikut:

  1. Angola
  2. Barbados
  3. Belarus
  4. Bermuda
  5. Brasil
  6. Brunei Darussalam
  7. Cile
  8. Dominika
  9. Ekuador
  10. Fiji
  11. Filipina
  12. Gambia
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hong Kong
  16. Iran
  17. Jepang
  18. Kamboja
  19. Kazakstan
  20. Kepulauan Cook

Daftar di atas menampikan semua negara bebas visa untuk warga negara Indonesia. Namun, perhatikan bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan untuk penduduk Indonesia di setiap negara bergantung pada regulasi visa negara tersebut.

Perhatikan bahwa pemegang paspor Indonesia tetap membutuhkan visa untuk masa tinggal yang melebihi durasi tinggal yang diizinkan atau untuk tujuan yang tidak termasuk dalam Kebijakan Pembebasan Visa dari negara destinasi tersebut.

Negara apa saja yang menawarkan visa kunjungan saat kedatangan untuk pemegang paspor Indonesia?

Warga negara Indonesia dapat membuat visa kunjungan saat kedatangan di 31 negara berikut. Dalam banyak kasus, visa dapat diperoleh di bandara atau titik perbatasan pada saat kedatangan. Biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal yang diizinkan dapat berbeda-beda.

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Bangladesh
  4. Bolivia
  5. Burundi
  6. Etiopia
  7. Guinea-Bissau
  8. Jibuti
  9. Kepulauan Marshall
  10. Kirgistan
  11. Komoro
  12. Madagaskar
  13. Maladewa
  14. Malawi
  15. Mauritius
  16. Mozambik
  17. Nepal
  18. Nikaragua
  19. Niue
  20. Oman
  21. Palau
  22. Qatar
  23. Samoa
  24. Seychelles
  25. Sierra Leone
  26. Sri Lanka
  27. Tanjung Verde
  28. Tanzania
  29. Tuvalu
  30. Yordania
  31. Zimbabwe

Setelah tiba di titik pemeriksaan imigrasi di negara tujuan, wisatawan mungkin harus melengkapi dokumen-dokumen wajib, memberikan dokumen tambahan yang diperlukan dan membayar biaya visa yang sesuai.

Kemudian, petugas imigrasi akan menerbitkan visa yang memberikan pengunjung kewenangan untuk memasuki dan tinggal di negara tersebut untuk durasi dan tujuan yang ditentukan.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro