Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prancis Emmanuel Macron baru-baru ini menyatakan bahwa Prancis berencana untuk mengakui negara Palestina dalam beberapa bulan ke depan.
Dilansir Reuters Kamis (10/4/2025), harapannya Prancis dapat turut mengambil langkah tersebut pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Juni mendatang yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Namun, dia menambahkan bahwa sebaliknya beberapa negara Timur Tengah dapat secara resmi mengakui Negara Israel. Otoritas Palestina menyambut baik pengumuman tersebut sebagai "langkah ke arah yang benar".
Di tengah perang Israel yang terus berlanjut di Gaza, 10 negara, Meksiko, Armenia, Slovenia, Irlandia, Norwegia, Spanyol, Bahama, Trinidad dan Tobago, Jamaika, dan Barbados, secara resmi mengakui Negara Palestina sejak 2024, yang mencerminkan dukungan internasional yang semakin besar.
Pengakuan terhadap Palestina memperkuat kedudukan globalnya, meningkatkan kapasitasnya untuk meminta pertanggungjawaban otoritas Israel atas pendudukan, dan menekan kekuatan Barat untuk bertindak atas solusi dua negara.
Lalu Negara mana saja yang mengakui Palestina?
Mengutip Al-Jazeera, saat ini Negara Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 147 dari 193 negara anggota PBB, yang mewakili 75% dari masyarakat internasional.
Negara ini bahkan juga diakui oleh Tahta Suci (Holy See/ Kota Vatikan), badan pemerintahan Gereja Katolik dan Kota Vatikan, yang memegang status pengamat PBB.
Berikut ini negara-negara yang mengakui Palestina dalam sedekade terakhir:
1. Meksiko: 20 Maret 2025
2. Armenia: 21 Juni 2024
3. Slovenia: 4 Juni 2024
4. Irlandia: 22 Mei 2024
5. Norwegia: 22 Mei 2024
6. Spanyol: 22 Mei 2024
7. Bahama: 8 Mei 2024
8. Trinidad dan Tobago: 3 Mei 2024
9. Jamaika: 24 April 2024
10. Barbados: 20 April 2024
11. Saint Kitts dan Nevis: 29 Juli 2019
12. Kolombia: 3 Agustus 2018
13. Saint Lucia: 14 September 2015
14. Holy See: 26 Juni 2015
Pada 15 November 1988, di tahun-tahun awal Intifada pertama, Yasser Arafat, ketua Organisasi Pembebasan Palestina, mendeklarasikan Palestina sebagai negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Setelah pengumuman tersebut, lebih dari 80 negara mengakui Palestina sebagai negara merdeka, dengan dukungan kuat dari negara-negara di belahan bumi selatan, termasuk negara-negara di Afrika, Asia, Amerika Latin, dan dunia Arab.
Sebagian besar negara Eropa yang mengakui Palestina selama masa ini melakukannya sebagai bagian dari bekas blok Soviet.
Beberapa tahun kemudian, pada 13 September 1993, pembicaraan langsung pertama antara Palestina dan Israel menghasilkan penandatanganan Perjanjian Oslo, yang seharusnya mewujudkan penentuan nasib sendiri Palestina dalam bentuk negara Palestina di samping Israel. Namun, hal ini tidak pernah tercapai.
Di akhir 1980-an dan awal 1990-an, hampir 20 negara mengakui Palestina, diikuti oleh 12 negara lagi antara 2000 dan 2010, sebagian besar dari seluruh Afrika dan Amerika Selatan.
Pada 2011, semua negara Afrika, kecuali Eritrea dan Kamerun, telah mengakui Palestina.
Pada 2012, Majelis Umum memberikan suara mayoritas, dengan 138 mendukung, 9 menentang, 41 abstain untuk mengubah status Palestina menjadi "negara pengamat nonanggota", dan pada 2014, Swedia menjadi negara pertama di Eropa Barat yang mengakui Palestina.
Pada 22 Mei 2024, Norwegia, Irlandia, dan Spanyol, secara berurutan, mengumumkan bahwa mereka mengakui Palestina menurut perbatasan sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sebagai tanggapan, Israel memanggil pulang duta besarnya dari tiga negara Eropa dan berjanji akan memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki sebagai hukuman.
Pada 4 Juni, Slovenia menjadi negara Eropa terakhir yang mengakui negara Palestina.
Negara-negara Eropa lainnya, seperti Malta dan Belgia, masih sedang mendiskusikan apakah dan kapan akan mengakui negara Palestina di masa mendatang.
Sementara itu, tidak satu pun negara G7, yakni Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, atau Amerika Serikat, yang melakukannya.