Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Entertainment

Kasus Mario Dandy akan Dijadikan Film Berjudul Ozora

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 21 Mei 2025 - 13:21
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pada beberapa waktu lalu akan diangkat menjadi film.

Film tersebut diberi judul Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, yang akan diproduksi oleh Umbara Brothers Film.

Dari informasi yang beredar, Ozora akan dibintangi oleh sederet artis papan atas seperti Chicco Jerikho, Mathias Muchus, Muzzaki Ramdhan, dan Tika Bravani.

"Ketika kekuasaan mencoba untuk membungkam keadilan. Menolak lupa tragedi kasus penganiayaan brutal kepada anak dibawah umur, oleh anak oknum pejabat yang mengaku sebagai “penguasa Jaksel," tulis akun Instagram resmi Umbara Brothers Film.

Meski begitu, rumah produksi tersebut belum memberikan keterangan kapan film akan ditayangkan. Pihaknya hanya menuliskan bahwa film tersebut akan segera hadir di bioskop.

Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi pada 2023 lalu hingga menjadi viral di media sosial.

Kasus itu pun menyeruak hingga menyeret nama AG, pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur. Penganiayaan pun diduga kuat dilakukan karena masalah asmara.

Tindakan kekerasan Mario Dandy kemudian direkam oleh rekannya yang Bernama Shane Lukas. Video itu pun langsung tersebar luas di media sosial.

Akibat perbuatan Mario, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100%. Penyakitnya ini timbul karena Mario sempat menendang bagian kepala David Ozora beberapa kali.

Setelah dibawa ke jalur hukum, Mario Dandy dan Shane Lukas kemudian mendapat dakwaan berat. Mario akhirnya dipenjara selama 12 tahun.

Kasus penganiayaannya pun sampai menyeret keluarga Mario Dandy, yang mana ayahnya, Rafael Alun, ternyata terjerat kasus korupsi. Mantan pejabat Pajak tersebut akhirnya ikut divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dirinya dinyatakan bersalah setelah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro