Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan yang ingin memberi jaminan kesehatan yang lebih baik sebagai manfaat tambahan kepada karyawan, dapat menggunakan badan swasta sebagai mitra untuk berpartisipasi dalam program tersebut, kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Tri Tara Yadi.
"Badan swasta tetap dapat berpartisipasi dalam memberikan manfaat tambahan dalam pelayanan kesehatan," ujar Tri Tara Yadi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (2/2/2015).
SIMAK: Kesaksian Puteri Pelukis Basoeki Abdullah Bertemu Nyai Roro Kidul
Hal itu disampaikan Tri Tara Yadi yang mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dipersoalkan sejumlah perusahaan dan perorangan di Mahkamah Konstitusi.
Tri Tara Yadi menjelaskan pemerintah tidak sependapat dengan anggapan dari para pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang BPJS bersifat monopoli terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan.
"Karena menurut pemerintah pada prinsipnya jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Tri.
Lebih lanjut Tri mengemukakan bahwa pihak pemohon telah keliru dalam menafsirkan ketentuan a quo, karena dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, justru negara telah melaksanakan amanat ketentuan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 34 ayat 11 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Monopoli
Sebelumnya para pemohon dari perkara pengujian Undang-undang BPJS itu menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan melalui BPJS.
"Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan," kata kuasa hukum pemohon Aan Eko Widiarto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Aan mengatakan negara memang harus bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun, seharusnya negara tidak menutup celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Lebih lanjut, Aan mengemukakan bahwa beberapa badan pelaksana jaminan kesehatan masyarakat tidak bisa beroperasi karena satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.
"Ini menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat," jelas Aan.
Perkara itu dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, dan dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini.
Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS.
BACA JUGA:
HEBOH HOTEL DAJJAL: Legislator Makassar Sebut Simbol Pemuja Setan
WABAH DEMAM BERDARAH: Ini Dia Cara Lemahkan “Aedes aegypti”
Gubernur Alex Noerdin “Penggila” Batu Akik