Entertainment

Langgar Hak Cipta, Film Soekarno Terancam 'Dibredel'

Anissa Margrit
Kamis, 12 Desember 2013 - 18:01
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film tersebut. 

Penetapan sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut. 

Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35.

Menurut penetapan sementara, adegan itu menampilkan "...dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai" dan adegan "popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Soekarno".

Kuasa hukum Rachmawati Turman Panggabean mengklaim skrip film layar lebar ini dibuat oleh kliennya.

"Skrip pertama dan kedua oke, lalu di skrip ketiga tiba-tiba ada cerita Soekarno bertemu dengan polisi militer Jepang dan ditempeleng sampai jatuh. Rachma tidak setuju dan akhirnya mengundurkan diri," paparnya kepada Bisnis, Kamis (12/12/2013). 

Padahal, menurut Turman, Rachmawati lah yang awalnya memunyai ide membuat film ini. Setelah kliennya mundur, produksi film tetap dilanjutkan termasuk adanya adegan yang dipermasalahkan. 

"Film harus ditarik. Kalau mau dikeluarkan lagi, harus direvisi dulu skripnya," tegasnya. 

Permohonan penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten. 

Dalam ketentuan itu juga disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9 ribu. 

Terkait hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus. 

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro