Harga batu akik yang mencapai miliaran rupiah dinilai tak rasional dan overprice./Ilustrasi Transaksi uang tunai-Bisnis
Fashion

LAPSUS (3): Ada Potensi Pencucian Uang di Pasar Akik

Ivan Andimuhtarom
Rabu, 25 Februari 2015 - 18:08
Bagikan

Nilai Transaksi Batu Akik Overprice

Indriyatno menilai penaikan tren dan harga batu mulia adalah fenomena yang menarik. Namun, beberapa transaksi dia anggap sudah tidak rasional. Sebagai contoh, dia mendapatkan informasi harga batu bacan yang laku senilai Rp3 miliar dalam sebuah lelang. Harga batu jenis sungai dareh yang laku Rp600 juta di Ujungpandang juga ia nilai aneh atau overprice.

“Fenomena estetika atau artistik akik perlu dikaitkan dengan kegamangan memaknai kehidupan. Faktanya memang banyak hal yang tak bisa dipecahkan dan dimaknai akal manusia,” ujar Tundjung.

Menurut donsen ilmu sejarah di UNS Solo ini, lama kelamaan fungsi akik bergeser menjadi aksesori sekaligus sebagai penguat sugesti. Banyak orang di zaman sekarang yang berlomba-lomba mencari akik yang terkategori seantik-antiknya.

Tundjung mengatakan jika tidak hati-hati, praktik jual beli akik yang marak terjadi belakangan ini bisa saja dimanfaatkan orang tertentu untuk mencuci uang. Tidak ada yang bisa menjamin kesahihan dan standar nilai estetika batu mulia tersebut.

“Kalau ada orang membeli akik seharga miliaran rupiah, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk [untuk menyelidiki]? Tentu tidak bisa karena tidak ada standar harganya,” papar dia.

Sumber : Jibi/SOLOPOS
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro