Mendoan/Istimewa
Kuliner

Pemkab Banyumas Persoalkan Hak Paten Mendoan

Newswire
Kamis, 5 November 2015 - 14:27
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta klarifikasi terkait merek "mendoan" yang didaftarkan salah seorang warga, Fudji Wong, kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami akan klarifikasi kepada pemegang hak, yaitu saudara Fudji Wong karena selama ini kami belum tahu apakah yang dia miliki itu adalah hak paten tentang mendoan atau hak dagang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Agus Nur Hadie di Purwokerto, Kamis (5/11/2015).

Dikatakan, jika dari hasil klarifikasi itu diketahui bahwa hak eksklusif yang dimiliki Fudji Wong atas "mendoan" merupakan hak paten atau merek, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen HAKI Kemenkumham.

Menurut dia, "mendoan" merupakan nama umum dari makanan khas Banyumas yang terbuat dari tempe, sehingga jika digunakan sebagai merek berarti menyalahi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Diubah

Akan tetapi jika nama "mendoan" itu didaftarkan sebagai hak dagang, kata dia, Pemkab Banyumas bakal menyarankan untuk dilakukan perubahan dengan tidak menggunakan "mendoan" karena nama tersebut sudah melekat dengan masyarakat Banyumas.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Industri Pertanian dan Kelautan Dinas Perindustian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Banyumas Srigito mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi kediaman Fudji Wong di Purwokerto guna meminta klarifikasi terkait merek "mendoan".

"Namun, kami hanya bertemu dengan anaknya karena yang bersangkutan (Fudji Wong) sedang berada di Yogyakarta," katanya.

Selain klarifikasi, kata dia, tim dari Dinperindagkop Banyumas sebenarnya juga ingin mengetahui isi dari sertifikat yang dimiliki Fudji Wong atas merek "mendoan".

Disalahgunakan

Dalam hal ini, Fudji Wong mendaftarkan merek "mendoan" ke Ditjen HAKI Kemenkumham pada 15 Mei 2008 dan selang dua tahun kemudian, pengusaha air minum itu mendapat sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada tanggal 23 Februari 2010 dan berlaku hingga tanggal 15 Mei 2018.

Menurut Srigito, pihaknya berupaya mengantisipasi kemungkinan merek "mendoan" itu nantinya disalahgunakan atau diprotes dari kalangan pedagang makanan khas Banyumas tersebut.

"Kalau tujuannya untuk dagang, kami akan negosiasi agar merek mendoan itu bisa menjadi milik Pemkab Banyumas," katanya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Fudji Wong mengaku sengaja mendaftarkan merek "mendoan" ke Ditjen HAKI Kemenkumham agar makanan khas Banyumas itu tidak diakui sebagai makanan khas daerah lain termasuk luar negeri.

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro