Ilustrasi perceraian/divorce-online.co.uk
Relationship

Soal Perceraian, Provinsi Ini Nomor Satu

Newswire
Kamis, 19 November 2015 - 07:21
Bagikan

Bisnis.com, SURABAYA-- Kasus perceraian di Jawa Timur (Jatim) menjadi angka tertinggi se-Indonesia, karena menyumbang 47% dari kasus perceraian di Tanah Air.

"Dalam lima tahun terakhir, Jatim menjadi the best (terbaik), tapi dalam perceraian," kata konsultan pernikahan dan masalah keluarga Hasniah dalam seminar pernikahan pada Pameran Bakohumas Nasional 2015 di Surabaya, Rabu (18/11/2015).

Dalam seminar bertajuk "Ayo Nikah...Nikah Gratis di KUA" yang diselenggarakan Kemenag RI itu, dia menjelaskan, angka perceraian di Jatim pada lima tahun lalu masih mencapai 38 % dari angka perceraian nasional.

"Tapi, sampai awal November tahun ini sudah tercatat 47% dari angka perceraian nasional. Apa ada orang yang menikah untuk mencari teman bertengkar, tentu tidak ada. Kalau bertengkar, tentu penyebabnya karena tidak siap," katanya.

Dua Cara
Menurut dosen UIN Sunan Ampel Surabaya itu, ada dua cara untuk mempertahankan pernikahan agar tidak mudah bercerai, yakni tujuan menikah untuk ibadah dan menjadikan pernikahan sebagai perjanjian suci.

"Tujuan menikah untuk ibadah itu dilakukan untuk mencari ridha Allah SWT dan ridha Allah SWT itu bergantung karena ridha orang tua, karena itu kalau menikah siri tanpa restu orangtua adalah tujuan yang keliru," katanya.

Sementara itu, ikhtiar menjadikan pernikahan sebagai perjanjian suci adalah mengembalikan fungsi pernikahan sesuai agama yakni "pakaian" untuk 5-S (saling mengerti, saling menerima, saling mempercayai, saling menghargai, saling mencintai).

"Kalau pergaulan bebas itu berarti bukan menjadikan pernikahan sebagai perjanjian suci, jadi kalau baru kenal lewat media sosial langsung menikah adalah tujuan yang keliru dan pasti bahaya," katanya.

Berbeda
Dalam kesempatan itu, Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim Faridul Ilmi menyatakan, KUA sekarang sudah berbeda dengan dulu, karena sejak ada PP 19/2015, maka menikah di KUA sekarang gratis.

"Tidak bayar sepeser pun, tapi kalau mengundang penghulu, maka bayar, tapi pembayaran tidak ke penghulu atau KUA, melainkan ke rekening Kemenag," katanya.

Namun, pernikahan memang tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan perlu faktor agama yang berperan, sebab pernikahan itu untuk menghasilkan keturunan yang jauh dari perilaku buruk.

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro