Bisnis.com, JAKARTA - Perceraian artis dan pasangan yang menikah muda menjadi buah bibir masyarakat di Indonesia.
Akhir-akhir ini, muncul perceraian Baim Wong-Paula, sebelumna sempat isu perceraian beberapa artis lain. Ada banyak faktor yang menyebabkan perceraian di rumah tangga.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi lebih dari 440.000 perceraian pada 2022 dalam kurun waktu satu tahun. Namun apakah sebab dibalik terjadinya perceraian?
Simak faktor penyebab perceraian di Indonesia:
1. Perselisihan dan Pertengkaran
Adanya perbedaan budaya, kritik satu sama lain yang melewati batas, dan perbedaan pola asuh serta yang lainnya kadang menjadi pemicu dari perselisihan pasangan.
2. Masalah Keuangan
Masalah finansial juga menempati urutan kedua sebagai faktor penyumbang perceraian terbesar, data BPS menunjukkan 110.939 kasus perceraian di Indonesia terjadi pada 2022. Kurangnya persiapan mental saat menikah, dan ketidakberuntungan dalam karier maupun bisnis menyebabkan pemasukan yang tidak seimbang dengan pengeluaran. Masalah warisan juga kerap kali menghatui pasangan sehingga menimbulkan perselisihan yang berujung cerai.
Baca Juga : 10 Tips Cinta, Cara Menjaga Slow Relationship |
---|
3. Meninggalkan Pasangan
Ketidaksetiaan suami dan istri juga turut menyumbang angka perceraian sampai 39.359 kasus. Hal ini kerap terjadi dari adanya fenomena perselingkuhan dalam rumah tangga.
Tren pejabat publik sampai publik figur yang melakukan perselingkuhan menjadi gambaran situasi rumah tangga pasangan Indonesia. Fenomena ini juga tergambar dalam beberapa film series maupun layar lebar, sebut saja seperti “Layangan Putus, Selesai, dan Wedding Agreement”.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Perceraian dalam kasus yang ekstrim terjadi dalam fenomena KDRT, data BPS menunjukkan 4.869 kasus pada 2023. KDRT juga dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Walaupun seperti itu, KDRT sampai saat ini masih banyak ditemukan di lintas golongan, baik publik figur sampai dengan masyarakat sipil.
5. Mabuk
Ketidakdewasaan pasangan yang sering didapati sedang mabuk minuman keras juga menyumbang lebih dari 1.500 kasus perceraian pada 2023. Hal ini juga kerap kali menjadi indikator dari adanya KDRT dan Masalah Ekonomi yang terjadi dalam sebuah keluarga.
Mabuk juga dapat dijadikan alasan perceraian karena berpotensi menimbulkan kekejaman ataupun kekerasan terhadap pasangan. Sejatinya faktor-faktor seperti ini memberanikan wanita untuk menggugat cerai suaminya, Data BPS pada 2022 sebanyak 388.358 kasus perceraian merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri
6. Judi dan Judi Online/ Judol
Judi online saat ini lagi marak di Indonesia. Faktor yang turut menyumbang perceraian lebih dari 1.400 kasus dalam satu tahun adalah judi. Memang saat ini pemerintah juga sedang gencar-gencarnya melawan praktik judi online (judol) yang terjadi di Indonesia.
Ternyata hal ini juga menjadi faktor besar karamnya bahtera rumah tangga, dalam jurnal study yang dilakukan oleh Universitas Islam Nusantara dikatakan bahwa pemberian nafkah yang tidak halal dan membuat suami lupa dengan nafkah keluarga serta menimbulkan pisah rumah antara suami isteri dalam batas waktu yang patut untuk diajukan perceraian.
Tingginya angka perceraian yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan, apakah perceraian tidak lagi menjadi hal yang tabu? Namun, pemerintah juga telah mengambil langkah dengan mengkampanyekan dan mensosialisasikan kewajiban bimbingan pra nikah. Oleh karena itu, persiapkan dengan matang pernikahan yang akan anda jalani ya! (Enrich Samuel)