Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Pol. Umar Surya Fana menyatakan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan artis NM dan PR merupakan bentuk perdagangan orang.
"Yang berkembang di luar prostitusi online. Kami tidak ungkap itu," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Tersangka O dan F, kata Umar, mendapatkan keuntungan ekonomi dengan mengeksploitasi NM dan PR, sehingga ada persetujuan atau tidak sama sekali tidak menghilangkan pidana.
"Kasus kami bangun sejak Agustus, rangkaian yang ditangani Polres Jaksel," katanya.
SIMAK: PROSTITUSI ARTIS: Sekali Kencan Tarif NM Rp65 Juta
Atas amanat undang-undang, sambung Umar, terhadap korban diserahkan ke Dinas Sosial. Menurut dia, sudah terjadi ekspolitasi ekonomi, dan kerugian material maupun imaterial.
"Barang buktinya transfer, rekening koran, kondom, handphone. Tidak hanya dua artis yang dieksploitas," katanya.
Seperti diberitakan Kamis (10/12/2015) malam, Bareskrim menggerebek aktris inisial NM dan PR yang diduga terlibat prostitusi. Kedua artis itu ditangkap saat bertransaksi di salah satu hotel ternama di kawasan Jakarta Pusat.
SIMAK: Dampak Buruk Aplikasi Kencan Buta di Smartphone
Dari penangkapan itu, penyidik menangkap O dan F yang diduga sebagai pelaku eksploitasi seksual untuk kedua artis tersebut. O dan F diduga bertransaksi dengan pelanggan menawarkan kliennya itu.