Presiden Joko Widodo (kanan) menerima dokumen tentang industri musik yang diserahkan musisi Andi Ayunir (kiri) disaksikan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (tengah) saat menerima pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta, Senin (18/5)./Antara
Musik

Industri Musik Bebas Pajak, Kementerian Perindustrian Dukung

Newswire
Rabu, 27 Januari 2016 - 05:54
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perindustrian mendukung industri musik nasional bebas pembajakan melalui kebijakan yang sejalan, untuk memastikan pemenuhan hak seniman musik baik artis maupun pencipta.

"Kami di Kemenperin, bersama Badan Ekonomi Kreatif siap untuk mengawal agar industri musik berkembang," kata Menperin Saleh Husin melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Saleh mengatakan terdapat beberapa hal teknis yang menjadi bagian pekerjaan Kemenperin dan akan disinkronkan dengan lembaga lain, seperti Barekraf, Polri dan asosiasi.

Hal tersebut disampaikan saat bertemu dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf dan DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik RI (PAPPRI).

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan agar peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi saat ini.

"Kami ingin peraturan-peraturan yang ada mampu mendukung karya para pelaku seni yang ditampilkan melalui cakram optik atau compact disc (CD)," ujar mantan juri ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu.

Soal penindakan terhadap pembajakan, PAPPRI juga meminta agar terus dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pemusik.

Sebagai informasi, setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri terkait pembajakan, ada lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen untuk menjual CD original.

"Ke depan, langkah-langkah seperti itu perlu ditingkatkan agar industri musik Indonesia terus tumbuh dan dilindungi," kata Anang.

Di Indonesia, perlindungan hukum dilakukan berdasar antara lain UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta, selain itu UU no 14 tahun 2001 tentang paten dan UU no 15 tahun 2001 tentang merek.

Selain itu terdapat PP no 29 tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik.


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro