Bisnis.com, JAKARTA – Berkembangnya industri pangan di Tanah Air dan terbukanya pasar bebas, sehingga semakin banyak produk beredar di pasar.
Konsumen pun harus pintar memilih produk. Untuk menjaga keamanan pangan, pemerintah melalui BPOM mewajibkan semua produsen pangan untuk mencantumkan label pada produk pangan olahan yang dikemas, sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah RI nomor 69 tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan serta Peraturan Kepala Badan POM nomor HK.031.5.12.11.09955 Tahun 2011 mengenai Pendaftaran Pangan Olahan.
PT Nutricia Indonesia Sejahtera (NIS) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dan kritis dengan selalu membaca label kemasan.
“Label yang berisi infomasi penting mengenai pangan pada kemasan merupakan bentuk tanggung jawab produsen dalam memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat. Informasi tersebut sangat penting bagi konsumen karena dapat digunakan sebagai dasar mengevaluasi produk pangan yang akan dibeli, mempertimbangkan kecukupan gizi yang ada serta menjadi dasar pemenuhan harapan konsumen itu sendiri,” kata Dr. Roy Sparringa, Kepala Badan POM, di Hotel Pullman, Senin (7/3/2016)
Label produk pangan yang diedarkan di wilayah Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dan ditampilkan dengan jelas pada kemasan, dan berisi keterangan antara lain:
1. Nama produk
2. Daftar bahan yang digunakan
3. Berat bersih/ isi bersih
4. Nama dan alamat yang memproduksi/ mengimpor
5. Sertifikat Halal bagi produk pangan yang dipersyaratkan
6. Tanggal dan kode produksi
7. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa
8. Nomer izin edar bagi pangan olahan; dan
9. Asal usul bahan pangan tertentu
Informasi lain yang harus diperhatikan adalah peringatan-peringatan yang ditujukan pada mereka yang bersyarat, seperti:
1. Informasi terkait kehalalan produk
2. Informasi terkait komposisi dan informasi nilai gizi
3. Peringatan terkait alergen tertentu yang mungkin terdapat pada suatu produk pangan
4. Peringatan mengandung alkohol
5. Klaim-klaim terkait peruntukan produk
Dalam memgambil keputusan, konsumen sangat dipengaruhi oleh sikap konsumen yang terkait dengan konsep kepercayaan dan perilaku. Dimana dalam konsep kepercayaan sangat berkaitan erat dengan pengetahuan konsumen mengenai suatu objek, artibutnya dan manfaatnya,” kata Prof. Ujang Sumarwan, Guru Besar Perilaku Konsumen IPB menambahkan,
Nutricia, salah satu produsen mamakanna untuk anak-anak, memastikan bahwa semua informasi yang terdapat pada label produknya memenuhi prinsip ‘truthful labeling', berbasis sains dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.