Bisnis.com, MEDAN - Pengadilan Agama Medan mencatatkan sepanjang tahun lalu dari 3.000 perkara didapati 2.500 kasus sengketa rumah tangga yang berujung pada perceraian pasangan suami istri berusia muda.
Ketua Pengadilan Agama Medan H.M Naska mengatakan tingginya tingkat perceraian di kalangan pasangan muda harus segera disikapi, sebab akan berdampak dengan perkembangan anak.
“Bayangkan saja, sepanjang 2015, ada sekitar 3.000 perkara yang kami tangani dan 75%-80% diantaranya merupakan kasus sengketa rumah tangga atau perceraian," ungkapnya, Senin (25/4/2016).
Dia mengungkapkan sepanjang tahun silam, sedikitnya 2.500 kasus perceraian di Kota Medan. Walakin, untuk menyiasati kondisi tersebut pihaknya menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Medan dan Kantor Kementrian Agama (Kemanag) Kota Medan untuk melakukan penguatan-penguatan rumah tangga.
Naska mengharapkan agar penguatan itu mampu menimimalisir angka perceraian di Kota Medan. Dia mencontohkan, seandainya tiap rumah tangga yang mengalami perceraian minimal memiliki 2 orang anak, berarti telah ada 5.000 anak yang menjadi korban dari perceraian itu.
Menurutnya, bila pernikahan berujungh pada perceraian, maka ayah dan ibu dari anak akan berpisah dan kondisi tersebut akan sangat mengganggu perkembangan anak secara lahir dan batin.