Bisnis.com, JAKARTA – Pendiri majalah dewasa ‘Playboy’, Hugh Hefner, meninggal dunia pada usia 91 tahun.
Hefner meninggal secara normal di rumahnya di Playboy Mansion, Los Angeles, California. Di Indonesia, ‘Playboy’ juga pernah eksis. Dikutip dari Wikipedia, ‘Playboy’ edisi Indonesia terbit perdana pada 7 April 2006 dan ditutup pada Maret 2007.
Pengelola Playboy Indonesia adalah Erwin Arnada. Pada edisi perdananya, Playboy Indonesia memuat wawancara panjang dengan sastrawan Pramoedya Ananta Toer dalam rubrik Playboy Interview.
Pembelian izin (lisensi) penerbitan Playboy Indonesia dikabarkan mencapai 3 miliar rupiah. Model sampul Playboy edisi perdana adalah Andhara Early dan Playmate pertama Kartika Oktaviani Gunawan.
Menurut pemimpin redaksi ‘Playboy Indonesia’, majalah ‘Playboy Indonesia’ berbeda dari pendahulunya, di mana isinya 70 persen adalah isi lokal.
Banyak ormas Islam dan perkumpulan masyarakat yang tidak setuju seperti KAPMI (Kesatuan Aksi Pemudi Muslim Indonesia), MAPPI (Masyarakat Anti- Pembajakan dan Pornografi Indonesia) yang menentang penerbitan majalah Playboy dan mendukung RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi disahkan.
Baca Juga Menilik Hasrat Seksual dari Bentuk Wajah |
---|
Beberapa minggu setelah penerbitannya, terkait dengan demonstrasi yang mengarah kepada perusakan, polisi memanggil Erwin Arnada. Setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam, Erwin menyatakan penerbitan Playboy edisi kedua ditangguhkan.
Setelah tidak terbit untuk edisi Mei 2006 akibat kontroversi dan ancaman yang merebak, Playboy Indonesia kembali terbit pada 7 Juni 2006. Kantor Playboy Indonesia pun pindah ke Bali setelah kantor di Jakarta beberapa kali dirusak oleh FPI dan ormas-ormas lain yang menolak kehadiran Playboy di Indonesia.
Playboy edisi Juni 2006 tidak memiliki satu pun iklan di dalamnya, namun pada setiap halaman yang seharusnya diisi iklan tertuliskan "Halaman ini didedikasikan untuk klien-klien loyal kami yang menerima ancaman karena memasang iklan di majalah kami."
Pada 5 April 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terdakwa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada dalam perkara kesusilaan.
Tapi, pada 6 April 2007, Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir mengecam keputusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan pimpinan redaksi majalah Playboy dari seluruh dakwaan.
Kemudian, pada 12 April 2007, FPI bersama Forum Umat Islam melaporkan vonis bebas yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam memutus perkara kesusilaan dengan terdakwa Erwin Arnada ke Komisi Yudisial.
Pada 29 Juli 2009, putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memenangkan FPI dalam kasus Playboy dengan menyatakan terdakwa Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesusilaan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Erwin selama dua tahun penjara.
Namun, pada 26 Agustus 2010, Dewan Pers membela majalah Playboy. Putusan MA tersebut dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap pers. Menurut Dewan Pers masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Erwin atas putusan MA tersebut.