Ilustrasi musik/
Fashion

Mau Cover Lagu, ini Rambu Pentingnya

Dika Irawan
Rabu, 18 Oktober 2017 - 20:51
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Tak dapat dipungkiri kini kegiatan membawakan lagu orang lain atau meng-cover bukan lagi sekadar mencari popularitas di sosial media. Oleh beberapa Youtubers, cover lagu sudah jadi lahan untuk monetisasi.

Komisioner Lembaga Manajemen Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Imam Haryanto mengatakan, ada beberapa hal yang jadi perhatian pihaknya terkait cover lagu. Untuk lagu-lagu asing yang di-cover seperti di Youtube sudah pasti ada royalti untuk penciptanya.

“Cuma dari artisnya yang cover version itu tergantung, kalau belum terdaftar sebagai anggota LMK [Lembaga Manajemen Koletif] dia tidak dapat apa-apa sekadar popularitas saja,” katanya, Rabu (18/10/2017).

Sebaliknya, ujar Imam, untuk cover lagu nasional pihaknya lagi membuat peraturan agar penciptanya juga dapat royalti. Di Indonesia ini baru mau negosiasi provider online itu agar bisa ditarik juga royalti penciptanya.

“Segera. Akhir tahun ini sudah dibereskan semua itu.”

Dia menambahkan, bila cover lagu untuk tujuan komersial harus ada izin pencipta. Sedangkan kalau nonkomersial tidak diperlukan Izin, karena semua orang boleh berkreativitas. Menurutnya kalau dikomersialkan online yang berhak adalah pencipta yang mendapat royalti performing right. Adapun artis cover version yang tidak terdaftar di LMK tidak mendapat royalti.

“Boleh saja dia menyanyikan versi cover. Cuma yang punya hak penciptanya. Kalau produser ada bagiannya, tergantung penggandaannya bagaimana san didaftarkan tidak di LMK. Sebaiknya memang minta izin sama penciptanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro