Bisnis.com, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjadikan perlindungan anak sebagai target utama dalam melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran, termasuk yang terkait dengan informasasi kesehatan.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, mengatakan siaran kesehatan, baik berupa iklan atau program acara, harus berisikan informasi yang benar, dapat dipertanggung jawabkan dan transparan jika target marketnya anak atau bayi.
“Anak-anak menjadi yang paling dikedepankan dalam semua kepentingan. Karena itu, di dalam aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 terdapat banyak pasal untuk melindungi kepentingan anak,” katanya, Kamis (19/10/2017).
Dewi didampingi Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan pengurus Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) di kantornya. Demikianlah informasi dari situs resmi KPI Pusat.
Sementara itu Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dalam bekerja, misalnya dengan Badan Pemeriksa obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
Koordinasi dengan instasni terkait itu, lanjutnya, dilakukan jika ditemukan adanya informasi atau iklan soal pangan yang tidak jelas atau sumir.
“Kami ada kerjasama dengan instansi tersebut terkait siaran atau iklan pangan dan obat,” ujarnya.