Calon pemohon paspor membaca informasi balasan dari ponselnya usai menggunakan Layanan Antrean Melalui Aplikasi Whatsapp (LAW) di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/7/2017)./Antara
Travel

Ditjen Imigrasi Luncurkan Aplikasi Antrean Paspor, Permohonan Visa & Izin Tinggal

David Eka Issetiabudi
Senin, 20 November 2017 - 17:50
Bagikan

Kabar24.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan inovasi melalui aplikasi untuk mendukung pelayanan keimigrasian, seperti aplikasi antrean paspor, permohonan visa, dan izin tinggal.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan dengan adanya aplikasi ini para pemohon paspor tidak perlu mengambil nomor antrean di Kantor Imigrasi, tetapi cukup dengan mendaftar via aplikasi antrian paspor tersebut.

Aplikasi tersebut telah diujicobakan di 19 Kantor Imigrasi sejak 7 Agustus 2017. Tujuannya dihadirkannya layanan online ini untuk memudahkan masyarakat da-lam memperoleh antrean dalam pelayanan paspor dan layanan lainnya.

Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor, maka cukup mendaftar antrean permohonan paspor melalui aplikasi secara daring. Penerapan pendaftaran antrian secara online telah dimulai sejak Jumat (17/11) dan mulai berlaku di seluruh Kantor Imigrasi.

“Kami mencatat selama ini masyarakat mengeluhkan mesti mengantre dari pagi untuk mendapatkan antrean. Kami mencoba menerapkan teknologi informasi untuk membantu masyarakat sehingga masyarakat bisa mendaftar dari rumah dan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang diinginkan,” ujarnya dalam kerangan resmi, Senin (20/11/2017).

Aplikasi antrean paspor dapat diunduh via play store, dan juga tersedia di digunakan di situs www.imigrasi.go.id.

Sementara itu, layanan antrean melalui aplikasi WhatsApp, hanya berlaku di Kantor Imigrasi Batam, Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, Cirebon dan Kediri. Untuk aplikasi Passport Reservation Online (PRO) diaplikasikan di Kantor Imigrasi Pontianak, serta Anjungan Passpor Mandiri (APM) diaplikasikan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, Aplikasi Visa Online yang membantu warga negara asing (WNA) dalam memperoleh Surat Persetujuan Visa sebagai dasar bagi perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa bagi orang asing. WNA yang ingin mengajukan visa bisa mengakses melalui https://visaonline.imigrasi.go.id/online/.

Lain lagi untuk Aplikasi Izin Tinggal Online mulai diterapkan pada 19 November 2017 dan dapat diakses oleh WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia.

Dengan aplikasi berbasis web ini, pemohon izin tinggal tersebut dapat menyampaikan permohonan perpanjangan dan perubahan status izin tinggal, pelaporan izin tinggal terbatas, dan melihat status layanan yang sedang diproses. Bagi pemohon cukup mengakses https://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/.

Agung menambahkan pihak Ditjen Imigrasi tidak hanya meluncurkan aplikasi untuk pelayanan saja, tetapi juga untuk pengawasan orang asing yang tinggal di Indonesia.

“Masyarakat baik yang memiliki hotel, penginapan, atau perorangan silakan melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA Ditjen Imigrasi, sehingga membantu petugas dalam mendata orang asing yang tinggal di Indonesia,” ujarnya.

Editor : Fajar Sidik
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro