Bisnis.com, JAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat berupa Kampung Tanpa Asap Rokok (Kataro) di sejumlah wilayah di Indonesia untuk melindungi warga dari ancamana narkoba.
Kepala Rumah Sehat Baznas Indonesia, Meizi Fachrizal Achmad, mengatakan menurut banyak data, termasuk hasil penelitian Prof Dadang Hawari, menyatakan 90% pengguna narkoba berasal dari para perokok.
“Karena itu kami daftarkan Kampung Tanpa Asap Rokok sebagai bagian dari list program Zakat for SDGs. Sebab, dari 17 poin Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan program Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini masuk bidang kesehatan," katanya, Kamis (30/11/2017).
Menurutnya, pengembangan Kataro dimulai dari Dukuh Sulangkidul, Desa Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarya, yang rencana segera disusul akan dibangun di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, tempat Rumah Sehat Baznas-PT Timah beroperasi.
Dia menjelaskan Kataro merupakan program pemberdayaan masyarakat yang ditargetkan dalam waktu sekitar dua tahun mendatang bisa dikembangkan menjadi program nasional yang diterapkan oleh Baznas di seluruh Indonesia.
Walaupun, lanjutnya, semula banyak warga yang keberatan terhadap ide pembentukan Kataro, sehingga setiap ada kegiatan para perokok lebih suka berada di luar ketimbang di dalam rumah untuk menghindari imbauan tidak merokok.
"Tetapi karena tim Rumah Sehat Baznas Yogayakarta gencar melakukan persuasi dan sosialisasi, kini warga sadar dan ikut mengampanyekan gerakan ini," ujarnya.
Meizi mengungkapkan bahwa warga yang ingin merokok tak lagi melakukannya di tempat ibadah, sarana pendidikan, pekarangan, dalam rumah dan sejenisnya.
Selain itu, warung-warung rokok juga ikut mendukung dengan tidak memasang poster dan iklan rokok, menganjurkan orang tua mengganti rokok dengan permen atau jamu serta melarang anak-anak membeli rokok.
"Kami mengerahkan warga menempelkan stiker larangan merokok di teras rumah dan menyiapkan asbak khusus yang terbuat dari bambu untuk menampung rokok yang telah dimatikan dan wajib dibuang," tegasnya.