Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) resmi menjadi institusi yang menjembatani pembayaran royalti para pencipta lagu Korea di Indonesia melalui penandatanganan nota kerja sama dengan KOSCAP di Jakarta.
Penandatanganan nota kerja sama tersebut dilakukan Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun dan DJ Son, CEO/Direktur The Korean Society of Composers, Authors and Publishers (KOSCAP).
"Kami meyakini kerja sama ini akan menjadi tonggak baru peningkatan persahabatan antara Indonesia dan Korea," kata Dharma seusai penandatanganan kerja sama, Jumat (9/2/2018).
Dia menjelaskan, kerja sama ini merupakan permintaan dari KOSCAP. Dalam kerjasama tersebut KCI akan mewakili kepentingan ekonomi para pencipta lagu Korea di Indonesia. Sebaliknya, KOSCAP akan mewakili kepentingan ekonomi para pencipta lagu Indonesia di Korea.
Kerja sama ini terkait dengan proteksi karya cipta musik dan lagu pada aspek Performing Right (Hak Mengumumkan) dan Mechanical Right ( Hak Menggandakan).
Dharma Oratmangun mengungkapkan, selain sebagai bagian dari upaya menegakkan UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, kerjasama dengan KOSCAP ini juga diharapkan dapat menginspirasi insan musik di Indonesia
Industri musik Korea dengan K-Pop nya yang telah mampu menembus pasar Asia, bahkan dunia diyakini dapat menginspirasi para musisi Indonesia untuk lebih mengeksplorasi kreatifitasnya.
"Kami menantang musisi Indonesia untuk melakukan "leap frog" (lompatan katak) dengan mengembangkan I-POP yang berbasis pada keragaman kultural kita untuk menembus pasar musik dunia."
Sebelum dengan Korea, sambungnya, KCI telah menjalin kerja sama dengan beberapa negara di Eropa. Dan setelah dengan Korea, pihaknya berencana menjalin kerjasama serupa dengan negara-negara di Asia Pasifik, pada tahun ini.
Sejak berdiri pada 1990, KCI telah menjembatani pembayaran royalti lagu asing maupun lagu Indonesia, termasuk lagu rakyat pop dan tradisional daerah. Mekanisme dan sistem penghimpunan serta distribusi royalti yang diterapkan KCI pun menjadi acuan bagi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain dalam melaksanakan kegiatannya. Sesuai dengan regulasi yang mengharuskan pengenaan tarif berdasarkan pada asas keadilan dan kelaziman yang berlaku.
KCI sendiri telah melakukan manajerial Performing Right (Hak Mengumumkan) selama sekitar 28 tahun hingga menyandang predikat sebagai LMK pertama dan terpercaya di Indonesia.