Bisnis.com, JAKARTA - The Korean Society of Composers, Authors and Publishers atau KOSCAP memperkirakan dapat menghimpun pembayaran royalti lagu Indonesia di negaranya paling tidak sekitar Rp10 miliar per tahun.
Hal itu dikemukakan Direktur KOSCAP DJ Son seusai menandatangani naskah kerjasama dengan Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun, di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
"Kami memproyeksikan royalti yang dapat dihimpun melalui kerjasama ini setidaknya sekitar US$350.000 dengan nilai US$700--US$900 per lagu," ujarnya.
Jumlah itu menurutnya berasal dari penghimpunan royalti Mechanical Right (Hak Menggandakan), ditambah lagi royalti dari Performing Right (Hak Mengumumkan) dengan nilai yang tidak jauh berbeda. Bila menggunakan kurs rupiah saat ini, maka pembayaran yang dapat dihimpun sekitar Rp10 miliar per tahun.
Mayoritas penghimpunan pembayaran royalti tersebut berasal tempat-tempat hiburan yang ada di Korea, seperti karaoke bar, klub malam dan karaoke keluarga. Dari ketiga tempat itu, royalti termahal adalah untuk karaoke bar.
KOSCAP sendiri memiliki kewenangan untuk mengontrol dan mengawasi pemenuhan royalti bagi sekitar 500 lagu Indonesia yang berada di bawah pengelolaan KCI.
Sebelumnya, KCI dan KOSCAP secara resmi menjalin kerjasama proteksi karya cipta musik dan lagu pada aspek Performing Right dan Mechanical Right.
Dalam kerjasama ini KCI akan mewakili kepentingan ekonomi para pencipta lagu Korea di Indonesia dan sebaliknya, KOSCAP akan mewakili kepentingan ekonomi para pencipta lagu Indonesia di Korea.
Selain di tempat-tempat hiburan, DJ Son juga berharap lagu-lagu Indonesia dapat menjadi pengisi (sondtrack) drama-drama Korea. Dia sangat yakin, drama Korea dapat lebih terkenal bila menggunakan lagu-lagu Indonesia