Tak Mau Pungut Retribusi
Bisnis.com, NTB - Pihak Desa Gili Indah tidak mau memungut retribusi karena tidak ingin ada keluhan dari pengusaha. Mereka sudah dipungut pajak oleh pemerintah.
"Kami memang pernah memungut sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, namun banyak keluhan dari mereka akhirnya kami tiadakan dan biarkan kami cukup mendapat bagi hasil pajak dari pemerintah kabupaten," katanya.
Dari 33 desa di Kabupaten Lombok Utara ini, pembagian hasil pajak daerah yang paling besar adalah Desa Gili Indah, yakni sekitar Rp4 miliar setahun. Pada 2018, pihaknya menargetkan bisa mendapat Rp5 miliar hingga Rp6 miliar untuk Desa Giri Indah.
"Cukuplah kami mengelola uang sekitar Rp4 miliar itu, karena kalau terlalu banyak juga pusing, nanti diaudit padahal SDM kami kurang, salah penggunaan anggaran yang kena juga kami. Hal itu yang kami khawatirkan, maka untuk membantu keuangan desa kami tidak pungut retribusi," katanya.
Penghasilan pajak Pemkab Lombok Utara dari sektor pariwisata mencapai 70%, dengan 45% di antaranya berasal dari Desa Gili Indah.
Selain menerima bagi hasil pajak, Desa Gili Indah juga menerima dana desa Rp879 juta dan alokasi dana desa sekitar Rp900 juta.
Dengan tidak adanya retribusi maka semua wisatawan yang berkunjung ke Gili Trawangan, Gili Air, maupun Gili Meno tidak dikenakan pembelian tiket alias gratis.
Jika mau menerapkan retribusi sebenarnya potensinya besar sekali, karena pengunjung pada hari biasa minimal 1.500 orang dan kalau masa ramai bisa 4.000 hingga 5.000 orang per hari.