Bisnis.com, JAKARTA - Banyak orang penasaran tentang masa depan mereka setelah memiliki anak. Nasib anak Meghan Markle dan Pangeran Harry akan berbeda, bergantung pada jenis kelaminnya. Jika jenis kelaminnya perempuan, sang anak tidak bisa menerima gelar seperti Meghan Markle dan Pangeran Harry.
"Ketika mereka (Pangeran Harry dan Meghan Markle) menikah, Ratu Elizabeth II menyerahkan gelar Duke dan Duchess of Sussex kepada pasangan ini. Tapi gelar tersebut hanya bisa diwariskan kepada anak laki-laki," bunyi keterangan situs People pada Selasa (5/6/2018).
Ini berarti gelar Meghan Markle dan Pangeran Harry bisa tidak diwariskan bila anak mereka semuanya perempuan. Peraturan soal gelar tersebut sempat mengundang kritik publik. Mereka berusaha mengubah peraturan agar tidak terus memprioritaskan kaum laki-laki.
"Organisasi Hak Asasi Putri telah menggelar kampanye terkait dengan perubahan peraturan tersebut di Inggris," bunyi laporan situs People. Sayang, belum ada hasil signifikan.
Meski begitu, kemungkinan masih terbuka lebar. Perubahan peraturan tentang Kerajaan Inggris pernah terjadi pada 2013. Peraturan baru menyatakan calon pemimpin Kerajaan Inggris dipilih sesuai dengan tahun kelahiran, tanpa memandang jenis kelamin.
Ini berimbas pada anak-anak Pangeran William. Jadi Putri Charlotte, anak kedua Pangeran William, memiliki peluang menjadi Ratu Inggris sebelum adiknya, Pangeran Louis.