Bisnis.com, JAKARTA -- Penggunaan rokok elektrik diyakini bisa mengurangi dampak risiko merokok yang disebabkan oleh senyawa tar.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Erman Aminullah berpendapat pemanfaatan inovasi teknologi pada produk tembakau alternatif dapat menjadi salah satu solusi untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
“Pengembangan teknologi yang terdapat dalam produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar dapat mengubah proses pembakaran tembakau menjadi pemanasan, sehingga tar sebagai senyawa paling berbahaya pada rokok dapat dieliminasi dan risiko kesehatannya menjadi lebih rendah,” ujarnya, Sabtu (11/8/2018.
Erman melanjutkan dalam perspektif teknologi disruptif, kemampuan untuk menurunkan tingkat risiko ini dapat berpotensi mengubah pola kecenderungan konsumsi perokok yang memutuskan untuk tetap merokok agar mendapatkan produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko.
Menurutnya, hasil pengembangan teknologi produk tembakau alternatif dapat memberikan pilihan lain bagi perokok yang tidak dapat berhenti.
Namun, layaknya inovasi teknologi lainnya, penerimaan terhadap produk ini masih menghadapi berbagai hambatan. Misalnya, penerimaan dalam kehidupan sehari-hari perokok yang terbiasa dengan rokok konvensional dan belum memahami perbedaannya.
“Namun, dilihat dari sudut pandang teknologi disruptif, meskipun rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar masih memiliki berbagai tantangan, melihat karekteristik perokok yang sudah masuk ke ranah technology minded maka seharusnya perkembangannya bisa lebih signifikan,” tutur Erman.
Keyakinan tersebut diperkuat dengan beberapa contoh kesuksesan dan keberhasilan inovasi teknologi di Indonesia, seperti inovasi moda transportasi dari konvensional menjadi online yang pada awalnya sulit diterima berbagai pihak tapi kini berkembang dengan pesat.
“Sepanjang didukung dengan bukti ilmiah dan penelitian yang kredibel, serta meningkatnya pemahaman perokok atas produk tembakau alternatif yang menggunakan teknologi, maka hanya tinggal waktu para perokok akan beralih ke produk tersebut,” tambahnya.
Potensi atas produk tembakau alternatif ini pun mulai disadari oleh pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Tembakau pada 1 Juli 2018.
Melalui kebijakan ini, produk tembakau alternatif dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mencakup rokok elektrik (e-cigarette) atau vape, ekstrak tembakau seperti pada produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, molase tembakau (tobacco molasses), tembakau hirup (snuffing tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).