Ilustrasi kekerasan seksual pada anak/Antara
Relationship

Perempuan Korban Kekerasan Seksual Kerap Takut Bicara

Reni Lestari
Sabtu, 5 Januari 2019 - 16:03
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan seolah tak pernah kehilangan perhatian publik.

Belakangan ini, kasus kekerasan terhadap perempuan diwarnai fakta bahwa korban seringkali kehilangan nyali untuk mengungkap apa yang menimpa mereka.

Kasus yang menimpa mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun dan Agni, mahasiswa Universitas Gadjah Mada, belum lama ini menunjukkan bahwa sebagai korban, tidak mudah untuk angkat bicara.

Ada banyak hal yang melatarbelakangi hal tersebut, termasuk salah satunya perlakuan menyudutkan yang justru datang dari pihak berwajib yang memintai keterangan.

Baru-baru ini, kasus serupa menimpa Rizky Amalia (RA), asisten ahli kontrak di Dewan Pegawas BPJS Ketenagakerjaan.

RA mengalami empat kali pemaksaan hubungan badan oleh atasannya yang merupakan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan selama kurun waktu 2016 hingga 2018.

Akhir 2018, dia memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada dewan etik.

Bukan mendapat perlindungan, RA justru dipecat dari pekerjaannya karena dinilai tak berlaku etis setelah mengungkap tindakan pelecehan tersebut melalui media perpesanan WhatsApp.

Perempuan ini bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri lantaran putus asa akan sikap abai lingkungan kerjanya terhadap pelecehan yang dia alami.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Azriana mengatakan banyak hal yang menyebabkan korban tidak langsung melapor setelah kejadian. Salah satunya adalah budaya menyalahkan korban masih cukup kuat di masyarakat.

"Jika ada kasus kekerasan seksual yang terungkap biasanya korban yang akan lebih dahulu dipertanyakan, mengapa bisa ada di tempat kejadian, mengapa pakai pakaian yang mengundang, dan lain-lain," ungkap Azriana kepada Bisnis.com

Bahkan juga ada yg mengaitkan dengan hal-hal yang sangat personal lainnya. Terlebih di era maraknya penggunaan media sosial ini, tidak jarang korban yang justru di-bully.

Kedua, lanjut Azriana, kalaupun kekerasan seksual dilaporkan, belum tentu ada hukum yang bisa menindak pelakunya.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menurutnya sangat terbatas mengenali kekerasan seksual. Kekerasan hanya diakui jika ada tanda-tanda fisik, padahal kekerasan seksual tidak selalu dilakukan lewat pemaksaan fisik.

"Kekerasan seksual terjadi karena ada relasi kuasa yang timpang, atasan kepada bawahan, pasangan yang dalam relasi pacaran, bahkan suami terhadap istri. Dalam dominasi kekuasaan inilah kekerasan seksual terjadi," jelasnya.

Untuk memunculkan keberanian berbicara, lanjut Azriana, tentu korban harus didukung dan bukan disalahkan.

Bentuk dukungan kepada korban bisa dilakukan dari sekedar menjadi teman curhat, hingga mendampinginya untuk mendapatkan bantuan hukum.

Pendampingan orang-orang terdekat menjadi pintu utama bagi korban untuk angkat suara.

Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro