Kencan online/popsugar
Relationship

Kencan Online, Waspadai Kekerasan Seksual Siber

Tika Anggreni Purba
Selasa, 29 Januari 2019 - 10:33
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Peneliti dari Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Jakarta, Nadya Karima Melati mengatakan bahwa kekerasan seksual siber (terhadap semua gender) merupakan isu yang masih sulit untuk dihadapi dan dikendalikan dewasa ini.

SGRC mendefinisikan jenis kekerasan seksual siber dalam beberapa kategori melalui penelitian. Ada doxing  alias pengambilan informasi di akun media sosial tanpa izin pemiliknya. Informasi personal itu kemudian disalahgunakan dan menyakiti seseorang.

Nadya mengatakan bahwa doxing dapat merembet pada impersonating, ketika seseorang mengaku bahwa dirinya adalah korban di media sosial.

Dengan identitas korban, pelaku meminta foto atau video seksual kepada orang lain atau melecehkan di dunia maya, sehingga nama baik korban tercemar. Dalam kasus ini korban menjadi ganda, tidak hanya korban impersonating, tetapi juga korban yang dilecehkan melalui identitas palsu itu.

Selain itu, deflamation atau upaya pencemaran nama baik yang dilakukan pada satu tokoh yang memiliki pengaruh di masyarakat. Deflamation biasanya menyerang tokoh tersebut di dunia maya dengan tujuan untuk menghina.

“Sebagian lagi orang mengalami flaming, di mana korban dikirimi foto kemaluan, gambar porno, atau pesan seksual melalui media sosial,” kata Nadya. Hal ini termasuk kekerasan seksual siber karena korban tidak menginginkan konten-konten tersebut.

Komentar seksis terhadap pria maupun perempuan secara daring termasuk dalam kekerasan seksual siber yang dinamakan online shaming. Korban dipermalukan dengan olok-olok terhadap identitas gendernya.

“Misalnya calon kepala daerah perempuan dipermalukan karena perempuan dianggap tidak pantas sebagai pemimpin, ini termasuk online shaming,” tambah Nadya.

Alumnus Universitas Indonesia ini juga mengingatkan para anak muda yang gandrung mengikuti situs kencan daring dan semacamnya agar berhati-hati dengan honey trapping. Aplikasi kencan yang disalahgunakan dapat membuat seseorang terjebak dalam kekerasan seksual siber.

“Misalnya pakai aplikasi kencan, kemudian cocok dan kopi darat, ternyata ketika bertemu korban diajak untuk aktivitas seksual tanpa konsensus, itu honey trapping,” lanjutnya.

Pelaku Terbanyak Pacar

Situasi buruk bisa berlanjut ketika pelaku dengan paksa atau tanpa izin merekam bagian tubuh atau aktivitas seks dengan korban, sehingga korban terus terjebak di bawah ancaman.

Menurut data Komnas Perempuan pacar merupakan pelaku yang paling banyak melakukan kekerasan seksual siber. Apalagi, ketika statusnya telah berubah menjadi mantan pacar, kasus seperti revenge porn kerap terjadi.

“Yaitu mantan pacar atau orang tidak dikenal mengatakan bahwa dia memiliki foto telanjang yang entah didapat dari mana kemudian mengancam akan menyebarkan foto tersebut,” kata Nadya.

Kasus revenge porn sangat jamak ditemui saat ini. Melalui penelitian olah data SGRC pada 54 responden selama 10 hari, ditemukan 50% korban berusia 15-20 tahun. Dapat dilihat bahwa usia paling muda merupakan korban terbanyak dari kasus tersebut.

Konten-konten yang dijadikan senjata untuk mengancam korban umumnya foto seksual, video seksual, screenshoot, chat seksual, dan ancaman kata-kata. Lebih dari 50% pelaku memiliki foto seksual yang didapat ketika masih berhubungan.

“Begitu putus, mantan pacar mengancam akan menyebar konten seksual tersebut, ini masalahnya,” tutur Nadya.

Pelaku pun umumnya adalah orang dekat atau orang yang pernah dekat dengan korban. Dalam hal ini disimpulkan bahwa perempuan dan laki-laki, dari berbagai kalangan masyarakat berisiko mengalami ancaman kekerasan seksual siber. 

Nadya mengatakan untuk mengatasi persoalan kekerasan seksual siber ini perlu perhatian dari masyarakat maupun pemerintah. Masalahnya tidak semua korban kekerasan seksual siber mau terbuka dan melaporkan kasusnya ke ranah hukum.

“Apalagi UU ITE tidak melindungi individu yang menjadi korban dalam interaksi daring,” kata Nadya.

Penanganan kasus kekerasan seksual dunia maya dan dunia nyata dinilai masih kabur jika dikaitkan dengan undang-undang.

 

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro