Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau berbagai elemen ikut memantau masa orientasi siswa (MOS) atau yang sekarang disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (13/7/2019), Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menyatakan KPAI mendorong kepala-kepala sekolah memastikan bahwa MPLS di lingkungan sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permendikbud 18/2016 tentang MPLS.
MPLS tahun ajaran 2019/2020 tahun 2019 di laksanakan dengan mengacu pada Permendikbud No. 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang juga disertai dengan edaran pedoman MPLS agar tetap mengacu pada Pemerndikbud tersebut.
Dalam aturan tersebut, MPLS sepenuhnya dibawah pengawasan guru dan membatasi keterlibatan siswa senior untuk menghindari terjadinya kekerasan atau perplocoan.
Termasuk juga melarang penggunaan atribut MPLS yang bersifat merendahkan dan memalukan, seperti: penggunaan tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya; kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.; aksesoris di kepala yang tidak wajar; alas kaki yang tidak wajar; papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat; dan tribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Permendikbud MPLS juga membuat ketentuan kegiatan yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di satuan pendidikan berikut: memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu; menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb); memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.; memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan; memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali; dan aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selain itu, untuk mendorong interaksi antara anak dengan orangtua dan guru, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2019 tentang “Hari Pertama Masuk Sekolah”, dimana para pegawai dan karyawan di lingkungan Kementerian PPPA diminta untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama dan mendapatkan dispensasi terlambat masuk kerja pada Senin, 15 Juli 2019.
"KPAI mendukung dan mengapresiasi gerakan mengantar anak ke sekolah di tahun ajaran baru, namun KPAI mendorong tidak sekedar mengantar ke sekolah, namun orangtua melakukan interaksi dengan wali kelas, masuk ke kelas anak-anaknya dan berkenalan langsung dengan para orangtua yang menjadi teman sekelas anaknya," jelasnya melalui keterangan resmi, Sabtu (13/7/2019)..
Dia menambahkan sekolah wajib memfasilitasinya, karena hal ini penting bagi upaya membangun komunikasi positif ke depannya bagi proses pembelajaran bagi anak-anaknya selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Dengan mengantar anak ke sekolah, orangtua juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MPLS di sekolah anaknya.
Kasus Dugaan Kekerasan Siswa Baru
Sementara itu, KPAI juga menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya seorang siswa SMA swasta di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DBJ (14) yang di duga meninggal dunia ketika mengikuti MPLS di sekolah.
Keluarga yang mendapat kabar tersebut melapor ke polisi, karena saat orangtua korban ditelepon pihak sekolah mengabarkan anaknya dibawa ke rumah sakit (RS), ibu korban terkejut mendapatkan anaknya sudah tidak bernyawa dan ada luka memar di tubuh korban, tepatnya di lutut.
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menyatakan KPAI akan berkoordinasi Senin (15/7/2019) dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.
KPAI akan mempertanyakan pengawasan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan terkait pelaksanaan MPLS 2019, dan memastikan pakah juknis dan pedoman MPLS sudah diterima oleh seluruh sekolah.
"Hal ini mengingat dalam juknis tersebut pelaksanaan MPLS hanya 3 hari (bukan satu pekan) dan adanya larangan penggunaan kekerasan dalam MPLS, termasuk larangan keterlibatan penuh siswa senior," jelasnya.
KPAI juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang memproses pelaporan orangtua DBJ terkait proses pemeriksaan kasus ini.
Adapun mayoritas sekolah memulai tahun ajaran baru 2019/2020 pada 15 Juli 2019, namun sebagian sekolah swasta sudah memulai tahun ajaran baru pada pekan lalu dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Terkait pelaksanaan MPLS ini, KPAI menerima pengaduan adanya dugaan kekerasan oleh siswa senior terhadap peserta didik baru, pengaduan berasal dari salah satu orangtua siswa di salah satu SMP swasta di wilayah Jakarta.
Dugaan kekerasan yang dilakukan adalah dalam bentuk verbal, yaitu siswa baru pada pelaksanaan MPLS hari pertama mengaku di bentak-bentak, di sebut siput, lemot, miskin karena menggunakan kantong plastik, dan ada sebutan setan.
Selain itu, ada ancaman “mau di tampol” jika tidak menuruti perintah siswa senior. Diduga para guru mengetahui, namun saat peristiwa kekerasan tersebut terjadi di dalam ruang kelas, tidak ada panitia guru yang mendampingi ataupun melakukan pengawasan di kelas tersebut.
Menurut informasi yang diterima KPAI, pada hari pertama tersebut banyak peserta didik baru menangis saat mengadu ke orangtua mereka, bahkan ada yang takut berangkat ke sekolah. Saat hari pertama, banyak siswa juga takut bicara dan takut izin ke toilet, meski ingin buang air.
Akibatnya, pada hari kedua, banyak orangtua peserta didik baru yang menyampaikan protes dan keberatan kepada pihak sekolah, dan selanjutnya di MPLS hari kedua dan ketiga berjalan lancar tanpa di sertai kekerasan verbal lagi dari siswa senior.
Pengadu tidak melanjutkan pengaduannya, namun ingin agar KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan MPLS di berbagai sekolah di semua jenjang dari SD sampai SMA/SMK agar tidak ada lagi kekerasan fisik maupun verbal, apalagi perploncoan dalam MPLS.
Untuk itu, KPAI menghimbau para orangtua untuk menyampaikan pengaduan ke KPAI jika di sekolah-sekolah anaknya terjadi dugaan kekerasan.
Pengaduan dapat dikirim melalui aplikasi whatsApp 0821 3677 2273 atau email ke [email protected] , petugas pengaduan KPAI yang akan menghubungi pihak yang mengirimkan pengaduan melalui telepon.