Stroke/webmd.com
Health

Kurangi Risiko Cacat dan Kematian, Pasien Stroke Harus Dibawa ke UGD dalam 4,5 Jam

Ria Theresia Situmorang
Senin, 28 Oktober 2019 - 17:18
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Dokter Spesialis Neurologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sekaligus Sekretaris Pokdi Stroke Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI). Al-Rasyid menyatakan terdapat golden hours atau waktu emas yang diperlukan pasien yang baru mendapat gejala stroke untuk segera dilarikan ke rumah sakit.

Seperti yang diketahui, stroke sendiri terbagi atas dua jenis yakni iskemik atau sumbatan dan hemoragik atau pendarahan. Penanganan yang cepat ini perlu dilakukan untuk meminimalisir risiko cacat permanen dan kematian akibat penyakit yang umumnya menyerang secara tiba-tiba tersebut.

“Begitu gejala stroke terlihat, sesuai slogannya, pasien harus segera dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit dalam waktu kurang dari 2 jam. Ia perlu secepatnya mendapat penanganan tim medis dalam periode emas stroke, yaitu 4,5 jam,” ujar Al-Rasyid saat ditemui di Gedung Kemenkes pada Senin (28/10/2019).

Berikutnya, Al-Rsyid menerangkan hal ini perlu dilakukan karena pasien juga harus melakukan pemeriksaan CT Scan agar diketahui jenis stroke dan penanganan lebih lanjut.

Saat ini juga terdapat dua rumah sakit di Indonesia yang khusus menangani masalah stroke yakni Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) di Jakarta dan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi, Sumatera Barat.

Namun begitu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Cut Putri Arianie menuturkan saat ini dokter yang bertugas di UGD di setiap rumah sakit yang terdaftar juga sudah dibekali pengetahuan untuk penanganan penyakit stroke dini.

Menyambung hal tersebut, Al-Rasyid juga menerangkan bukan hanya dua rumah sakit tersebut, kebanyakan rumah sakit besar di Indonesia juga sudah dibekali dengan dokter spesialis neurologi sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk segera melakukan penanganan tercepat ke rumah sakit setelah mendapati gejala stroke.

“Bahkan menurut pengamatan saya, rumah sakit C (didirikan di kota dan kabupaten sebagai faskes tingkat 2) saja bisa menangani stroke. Mungkin memang rumah sakit besar itu ada (terapi) trombolisis yang menghancurkan untuk penyumbatan, tapi untuk yang stroke pendarahan tidak bisa,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro