Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi angkat bicara perihal kasus kedaluarsa obat ARV bagi penderita HIV/AIDS berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Dari pemberitaan sebelumnya disebutkan BPK menemukan persediaan obat-obatan antiretroviral (ARV) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp2,8 miliar telah kedaluarsa.
Sementara itu, ada lagi temuan baru yang menyebutkan pada Agustus 2019 obat-obatan yang kedaluarsa akan terus bertambah mengingat terdapat sekitar Rp90,4 miliar obat-obatan yang akan melewati masa kedaluarsa.
"Dirjen bahkan menkes yang lalu harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut karena ini bentuk kelalaian yang sangat serius. Harus diusut secara serius, kenapa hal itu terjadi," ujar Tulus saat dihubungi Bisnis.com pada Sabtu (9/11/2019).
Tulus mengungkapkan insiden tersebut adalah salah satu bentuk kerugian negara yang perlu dipantau. Karena mungkin saja, hal tersebut bermuatan motif korupsi.
"Ini bentuk kerugian negara yang bisa didekati sebagai bentuk kerugian negara yang berdimensi koruptif," sambungnya.
Selanjutnya, sebagai solusi, Tulus mengungkapkan pendistribusian obat harusnya diawasi lebih ketat lagi oleh Kemenkes. Ia mewanti-wanti agar Kemenkes tidak lagi menyediakan obat dengan tenggang waktu kedaluwarsa yang sangat singkat.
"Harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai obat yang mendekati kedaluwarsa itu nantinya tetap didistribusikan pada konsumen atau pasien," tutupnya.