Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan nama resmi untuk virus corona. Kini, virus yang telah menewaskan sekitar 1.000 orang itu bernama COVID-19.
COVID-19 merupakan singkatan dari coronavirus disease yang ditemukan pada tahun 2019. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan WHO telah memiliki pedoman dalam memberi nama bagi virus atau penyakit baru yang ditemukan.
Penamaan tidak boleh menggunakan nama orang yang menemukan virus, hewan terkait dengan penyakit tersebut, atau tempat dimana virus itu ditemukan.
"Kami harus menemukan nama yang tidak merujuk pada lokasi geografis, hewan, atau individu atau kelompok orang," ujar Adhanom dikutip Bisnis dari NBC News, Rabu (12/2/2020).
Pemberian nama yang tidak tepat dinilai akan berdampak terhadap suatu negara, komunitas, ekonomi, hingga sosial.
MERS, misalnya yang merupakan singkatan dari Middle East Respiratory Syndrome. Virus tersebut pertama kali dilaporkan terjadi di Arab Saudi pada 2012. Akhirnya stigma buruk terhadap Timur Tengah pun muncul.
Baca Juga Ini Nama Resmi Virus Corona Jenis Baru |
---|
Begitu pula dengan flu babi pada 2009. Kini namanya berubah menjadi H1N1. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit mengatakan tes laboratorium awalnya menunjukkan virus itu mirip dengan virus influenza yang diketahui bersirkulasi pada babi.
Akan tetapi tidak ada bukti flu menyebar ketika seseorang makan daging babi. Penamaan virus flu babi akhirnya menjadi bencana bagi peternak babi karena penjualannya menurun akibat ketakutan masyarakat mengkonsumsi babi.
Hingga Rabu (12/2/2020), korban tewas akibat Corona dilaporkan mencapai 1.107 orang. Sementara itu, sebanyak 44.138 orang di sejumlah negara terkena virus tersebut.