Film dokumenter Pulau Plastik./ilustrasi
Entertainment

Jaga Lingkungan, Gofood Gelar Nobar Pulau Plastik

Krizia Putri Kinanti
Rabu, 4 Maret 2020 - 18:21
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Layanan pesan-antar makanan, GoFood, menggelar nonton bareng film dokumenter Pulau Plastik bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Gerakan

Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) serta perwakilan pembuat film dokumenter Pulau Plastik Robi Navicula. Film ini digelar di kantor pusat Gojek ini dihadiri oleh ratusan masyarakat dan pelanggan GoFood.

VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek, Rosel Lavina, pemutaran serial dokumenter ini diselenggarakan sebagai rangkaian dari edukasi masyarakat untuk dapat mengurangi konsumsi plastik sekali pakai, sesuai dengan tujuan inisiatif #GoGreener yang merupakan solusi Gojek untuk mendorong gaya hidup ramah lingkungan, salah satunya dengan menyediakan fitur pilihan untuk tidak menyertakan alat makan sekali pakai dalam pemesanan GoFood di aplikasi Gojek.

Pulau Plastik sendiri merupakan serial dokumenter untuk meningkatkan wawasan serta pengetahuan masyarakat Bali terhadap dampak buruk plastik sekali pakai dan mencakup isu seputar plastik sekali pakai, seperti mikroplastik, pemilahan dan pembuangan sampah rumah tangga, kebijakan pemerintah, serta industri pangan dan perhotelan.

“Serial dokumenter Pulau Plastik merupakan tayangan yang tepat untuk menyadarkan masyarakat atas pentingnya peranan kita masing-masing sebagai individu untuk menyelamatkan bumi dengan mengurangi plastik sekali pakai. Lewat nobar ini, kami turut ingin mengajak pelanggan GoFood berdiskusi hal-hal apa saja yang bisa dilakukan dari diri sendiri untuk mengurangi plastik sekali pakai dan bagaimana Gojek bisa turut memfasilitasi hal tersebut melalui inisiatif #GoGreener”,ujarnya melalui siaran resmi yang diterima Bisnis, Rabu (4/3/2020).

Direktur GIDKP, Tiza Mafira yang telah turut mengedukasi masyarakat Indonesia untuk mengurangi plastik sekali pakai. “Plastik sekali pakai adalah salah satu hal yang semua individu bisa kurangi dalam kehidupannya sehari-hari. Ini sesuatu yang jika dilakukan secara kolektif akan membuat perubahan besar. Kita semua dapat bergerak untuk sama-sama mengurangi sampah plastik.”

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati mengatakan mengurangi sampah merupakan kewajiban masyarakat sesuai amanat Perda No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Bentuk pengurangan sampah yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melakukan pembatasan terhadap sampah yang ditimbulkan.

Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, merupakan salah satu kebijakan yang pemerintah susun untuk mengajak perubahan perilaku menggunakan kantong belanja guna ulang, sehingga pembatasan terjadinya sampah plastik dapat terjadi.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro