Bisnis.com, JAKARTA - Dokter gigi merupakan profesi yang paling rentan terpapar virus Corona jenis baru atau Covid-19. Mereka mau tidak mau harus bersentuhan langsung dengan droplet atau cairan yang ada di mulut pasien saat melakukan penanganan medis.
Berdasarkan artikel yang ditayangkan New York Times beberapa waktu lalu, dokter gigi tercatat sebagai profesi yang paling rentan terpapar Covid-19 dibandingkan dengan profesi kesehatan lainnya. Analisis yang menggunakan basis data informasi ketenagakerjaan oleh Pemerintah Amerika Serikat ini didasarkan pada dua indikator.
Indikator yang dimaksud ialah frekuensi terpapar penyakit dan infeksi dan kedekatan pekerja dengan orang lain. Dokter gigi memiliki indeks (skala 0-100) yang tinggi dari kedua indikator, masing-masing 95 dan 99. Sementara paramedis berada di indeks 93 dan 97.
Lantas, apa langkah yang dilakukan oleh dokter gigi untuk meminimalisasi potensi terpapar virus asal Wuhan, China itu?
Berdasarkan surat edaran dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) mengenai Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi Selama Pandemi Virus Covid-19 terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh dokter gigi yang menjalankan tugasnya.
Dokter gigi diminta untuk melakukan penyaringan (screening) terhadap semua pasien yang akan mendapatkan penanganan. Apabila diketahui ada pasien yang diduga terinfeksi Covid-19 sesegera mungkin dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dokter gigi juga diminta menunda penanganan pasien yang tidak mendesak dan menggunakan alat berupa bor/scaler/suction.
"Menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat efektif, perawatan estetis, tindakan menggunakan bor/scaler/suction," tulis PB PDGI.
Kemudian yang paling penting adalah selalu menggunakan alat pelindung diri sekali pakai yang lengkap ketika melakukan penanganan terhadap pasien. Juga harus diikuti prosedur cuci tangan yang benar serta mengganti pakaian yang dikenakan ketika praktik sebelum pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga Dokter Gigi di Indonesia Masih Kurang |
---|
Adapun, untuk pasien diharuskan berkumur dengan hidrogen peroksida 0,5 persen selama 60 detik atau Povidone Iodine 1 persen selama 15-60 detik sebelum mendapatkan penanganan.
"Pembersihan alat kedokteran gigi dengan sodium hipoklorit 5 persen dengan perbandingan 1:100 (0,05 persen) selama satu menit. Untuk semua benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70 persen sebelum proses sterilisasi dengan autoclave," papar PB PDGI.
Selain itu pembersihan alat kedokteran gigi juga harus diikuti oleh pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, gagang pintu, meja, kursi, dan dental unit dengan desinfektan. Untuk lantai, bisa dibersihkan menggunakan benzalkonium klorida 2 persen atau produk pembersih lantai pada umumnya.