Dekan FKUI Ari Fahrial Syam mengungkapkan Laboratorium Mikrobiologi Klinik FKUI telah mendapatkan lampu hijau dari Menkes Terawan untuk melakukan pemeriksaan virus corona (Covid-19)./stimewa
Health

Ini Tahapan Tes Virus Corona di Laboratorium FKUI

Novita Sari Simamora
Kamis, 19 Maret 2020 - 17:34
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sudah bisa melaksanakan pemeriksaan virus corona (Covid-19) dengan standardisasi yang sesuai dengan WHO.

Dekan FKUI Ari Fahrial Syam mengatakan FKUI siap membantu pemerintah dalam menghadapi kasus virus corona. Salah satunya melalui kesiapan Laboratorium Mikrobiologi Klinik yang sudah terstandarisasi WHO dan mempunyai fasilitas pemeriksaan virus yaitu Biosafety Level 2 (BSL2) dan BSL3.

“Kami hampir setiap minggu melakukan pemeriksaaan influenza A dan B, H3N1 pada sampel swab throat dan nasofaring. Selain itu memiliki pengalaman pemeriksaan secara profesional saat menghadapi kasus pandemic H1N1, H5N1, dan HIV,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2020).

Jejaring Laboratorium Pemeriksa dibutuhkan untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Covid-19. Berbeda dengan Laboratorium Rujukan Nasional, Laboratorium Pemeriksa Covid-19 memiliki cakupan tugas sebagai berikut:

1. Menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan/Laboratorium kesehatan lainnya ;

2. Melakukan pemeriksaan screening pada spesimen virus corona menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

3. Mengirimkan seluruh spesimen (setelah diambil sebagian untuk pemeriksaan) ke laboratorium rujukan nasional Covid-19 dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan

4. Mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif Covid-19 kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan dan Public Health emergency Center (PHEOC) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

5. Menginformasikan hasil pemeriksaan negatif kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya untuk deteksi cepat (realtime) dalam rangka penegakan diagnosa sedangkan informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Covid-19.

6. Memberikan feedback kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima.

Dia mengungkapkan bahwa Laboratorium Mikrobiologi Klinik FKUI memberikan pelayanan pemeriksaan bakteriologi, mikologi, tuberkulosis, virologi dan mikrobiologi molekuler, hingga pemeriksaan mikrobiologi lingkungan dan industri.

Laboratorium ini juga dapat memenuhi berbagai pemeriksaan termasuk untuk deteksi infeksi, pemeriksaan sebagai syarat pembuatan visa, dan sterilitas ruangan di fasilitas kesehatan. Tidak hanya memiliki fasilitas yang lengkap, laboratorium ini juga mampu melakukan berbagai pemeriksaan mikrobiologi berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di FKUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro