Relawan dokter Tirta/Instagram@drtirtaofficial
Entertainment

Jerinx Ditahan, Dokter Tirta: Saya Bukan Pelapor, Hanya Bantu Jembatani Diskusi

Novita Sari Simamora
Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:57
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Dokter Tirta mengungkapkan bahwa dirinya bukan menjadi pelapor atas peristiwa penahanan Jerinx soal IDI kacung WHO.

Dalam akun Instagram @dr.tirta milik Tirta, dia menuliskan, "Ok saya jelasin ya, selama di Bali, saya selalu berdiskusi dengan @jrxsid dan @ncdpapl, bahkan today harusnya bagi2 makanan bareng."

Dia juga mengaku sedih akan kasus yang menimpah Jerinx. Tirta juga mengkhawatirkan jika diksi terkait kasus tersebut semakin melebar. Walakin, dia menampilkan unggahan dengan foto Jerinx dan istrinya Nora Alexandra.

"Dibilang sedih ya sedih, soalnya kan jrx kawan. Gegara diksi bisa jadi melebar. tapi masalahnya yo pie. Saya kan bukan pelapor. Saya cuma bantu jembatani diskusi. Karena saya paham kawan2 IDI, karena semua dokter kan anggota idi, dan saya paham soal jrx. Saya? Mumet wkwkwkw," tulisnya dalam Instagram, dikutip Kamis (13/8/2020).

Tirta mengaku telah mengetahui bahwa Jerink dipanggil dengan status sebagai tersangka sejak Senin (10/8/2020).

"Sehingga saya ga bisa menemui karena dia sendiri yg takut di framming media. Kenapa saya ga upload? Karena jika saya update, rumah jrx akan di samperin media mulu. Kan ga elok bro. Kesannya gimana gitu," tulis kembali dalam Instagram.


Perlu diketahui bahwa musisi asal Bali, Jerinx SID yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jerinx tersangkut perkara dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro