Paspor
Relationship

Begini Cara Pindah Kewarganegaraan, Berminat?

Ika Fatma Ramadhansari
Selasa, 6 Oktober 2020 - 19:30
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Gerah dengan keadaan Indonesia? Negara lain tampak lebih menggoda? Eits, untuk melepas status Warga Negara Indonesia tidak mudah loh.

Tapi, bagi Anda yang memang berniat pindah kewarganegaraan Indonesia, informasi ini penting disimak untuk memudahkan.

Syarat utama untuk melepas status WNI dilansir indonesia.go.id adalah pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI).

Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan yang bertuliskan Bahasa Indonesia di atas materai setidaknya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Kemudian permohonan harus dilampiri dengan: fotokopi kutipan akte kelahiran, fotokopi buku nikah atau akte perceraian atau kutipan akte kematian suami/istri yang bersangkutan, fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing, serta pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Setelah semua persyaratan ini lengkap, pemohon bisa mulai tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia yang setidaknya memakan waktu selama empat bulan. Berikut tata caranya:

1. Persyaratan permohonan yang telah disiapkan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat kerja pemohon.
2. Dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, butuh waktu paling lama dua bulan lagi untuk perwakilan RI menyampaikan permohonan kepada Menteri.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan RI, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari.
5. Jika berkas telah lengkap, kembali dibutuhkan paling lama 14 hari untuk Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden.
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dan meneruskan kepada Perwakilan RI.
7. Perwakilan RI menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling tujuh hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bagaimana? Masih ingin pindah kewarganegaraan Indonesia?

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro