Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memperbolehkan kembali bioskop dan tempat wisata untuk dibuka selama perpanjangan PSBB transisi. Kendati demikian, pihak pengelola maupun pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Dalam surat edaran yang dirilis Pemprov DKI Jakarta, akhir pekan kemarin, aktivitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan wajib dibatasi, seperti maksimal kapasitas 25 persen dari isi ruangan. Kemudian jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Bagi penonton atau orang yang hadir dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.
Namun secara lebih rinci, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 101/2020 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Perlindungan itu meliputi membentuk tim penanganan Covid-19. Kemudian memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, mewajibkan pekerja menggunakan masker, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lokasi, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi, memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Lalu, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas, menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Poin berikutnya melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja, melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan kontak erat.
Terakhir memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud, akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.
Pada Pasal 8 Ayat 6 ditegaskan bagi yang mengulangi pelanggaran dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan apabila pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Apabila pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Namun jika pelanggaran berulang 3 (tiga) kali, dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.
Sementara itu Pasal 8 Ayat 7 menerangkan apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.