Bisnis.com, BANDUNG - Wisatawan yang berkunjung ke wilayah Jawa Barat perlu berancang-ancang untuk membekali dirinya dengan hasil tes cepat antigen.
Hal terkait dengan wacana kewajiban wisatawan membawa hasil tes cepat Covid-19 antigen saat akan memasuki lokasi wisata di Provinsi Jabar.
Hal itu didasari kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus Covid-19 terkait masa liburan.
"Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum-sebelumnya, peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan. Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” ujar Gubernur Jawa Barat M Ridwan alias Kang Emil di Bandung, Senin (14/12/2020).
Pemerintah telah memangkas libur panjang 11 hari menjadi delapan hari. Ditetapkan bahwa hari libur berlaku pada 24-27 dan 31 Desember, ditambah 1-3 Januari 2021. Pemangkasan libur dilakukan guna meminimalkan penularan Covid-19.
Sementara itu, dalam telekonferensi bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan bersama para menteri Kabinet Kerja, Gubernur Jawa Barat beserta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali sepakat di kabupaten/kota tidak ada kerumunan perayaan tahun baru.
“Provinsi Jabar tidak mengizinkan ada kerumuman perayaan tahun baru. Ini harus disosialisaikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular Covid-19,” kata Kang Emil.
Menurutnya, perayaan tahun baru dari dulu identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik. Aktivitas inilah yang sangat berpotensi menularkan virus. Aktivitas luar ruangan apalagi dalam ruangan, akan sangat dilarang.
Saat ini rasio keterisian tempat tidur rumah sakit di Jabar mencapai 75 persen. Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Jabar per 13 Desember 2020 berada di angka 81,98 persen, sementara angka nasional 81,90 persen.
Tingkat kematian 1,6 persen di bawah angka nasional 3,0 persen. Trennya menurun selama 14 hari terakhir. Angka Reproduksi Efektif (Rt) per 9 Desember 2020 di angka 1,61.
Adapun dari data per 7 hingga 13 Desember 2020, ada 8 daerah masuk Zona Merah (Risiko Tinggi) yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.