Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini Pemerintah telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yang merupakan saah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Sesuai Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Dikutip dari instagram Kemenkes disebutkan, jika rapid Tes Antigen-Swab ini dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Adapun beberapa syarat tes antigen juga ikut diatur. Pertama, harga ini berlaku bagi mereka yang ingin melakukan tes mandiri atau atas permintaan sendiri.
Kedua, Pemeriksaan dilakukan di fasilitas layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Ketiga, besaran tarif tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapat hibah atau bantuan alat atau reagen atau bantuan APD dari pemerintah.
Keempat, reagen yang dipakai harus yang mendapatkan izin edar dari kemenkes.
Baca Juga Begini Lho, Cara Kerja Tes Rapid Antigen |
---|
"Tetap disiplin protokol kesehatan dengan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan Menjaga Jarak) ya, Healthies," tulis pernyataan Kemenkes.