Bisnis.com, JAKARTA - Bagi penerima vaksin covid-19 dalam program vaksinasi masal pemerintah, diharuskan melakukan verifikasi dan registrasi usai menerima notifikasi sebagai penerima vaksin.
Registrasi dan verifikasi diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi bisa berjalan teratur dan sesuai target pemerintah.
Adapun mekanisme registrasi dan verifikasi sasaran dilakukan sebagai berikut seperti dikutip dari Juknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus. Juknis itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02/4/ 1 /2021.:
Baca Juga 4 Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 |
---|
1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID, selanjutnya sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah,Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi (penjelasan rinci mengenai komorbid dijelaskan pada Bab III). Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun,
Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
3. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin COVID-19
yang telah terverifikasi.
4. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.