Sejumlah warga berfoto di dekat logo Olimpiade di depan Museum Olimpiade di Tokyo, Jepang, pada 11 Maret 2020./Bloomberg/Kiyoshi Ota
Health

Jepang Sahkan Revisi Undang-Undang untuk Penanganan Covid-19

Rezha Hadyan
Rabu, 3 Februari 2021 - 19:31
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Jepang akhirnya mengesahkan revisi undang-undang yang disiapkan khusus untuk mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di negara tersebut.

Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK), anggota Parlemen Jepang mengesahkan revisi undang-undang tersebut pada pada Rabu (03/02/2021). Revisi itu bertujuan untuk menjamin langkah-langkah pencegahan dilakukan dengan lebih efektif.

Dalam revisi tersebut dijelaskan hukuman bagi individu atau entitas bisnis yang tidak mematuhi langkah-langkah antivirus. Selain itu, dijelaskan pula kewenangan lebih besar kepada gubernur provinsi bahkan sebelum pemerintah pusat mendeklarasikan keadaan darurat.

Para gubernur akan diizinkan untuk meminta tempat-tempat usaha mengubah jam operasional. Jika menolak, maka para gubernur akan dapat memerintahkan mereka untuk mematuhinya. Para gubernur juga akan diizinkan melakukan inspeksi di tempat.

Tempat usaha yang tidak mematuhi perintah dapat menghadapi denda maksimum sekitar 5.000 dolar dalam keadaan darurat, dan hingga sekitar US$3.000 jika keadaan darurat belum dideklarasikan. Mereka yang menolak inspeksi di tempat dapat dikenakan denda maksimum sekitar US$2.000.

Rancangan revisi tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan menawarkan bantuan finansial bagi tempat usaha yang terkena imbas jam operasional yang lebih singkat.

Rancangan bagi undang-undang penyakit menular termasuk pasal-pasal baru yang akan mengizinkan gubernur untuk meminta orang-orang yang terinfeksi untuk tinggal di tempat yang ditentukan.

Jika orang itu menolak, gubernur dapat merekomendasikan agar mereka dirawat di rumah sakit. Jika mereka masih tidak mematuhinya, mereka dapat dipenjara hingga satu tahun atau dikenakan denda maksimum sekitar US$10.000.

Undang-undang itu juga mengizinkan menteri kesehatan dan gubernur untuk mendesak institusi medis menerima pasien yang tertular virus. Jika rumah sakit tidak mematuhinya tanpa alasan yang dapat diterima, nama-nama institusi tersebut dapat diumumkan kepada publik.

Rancangan revisi bagi undang-undang karantina pada prinsipnya akan mengizinkan para pejabat meminta orang-orang yang tiba di Jepang dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Mereka yang tidak mematuhi permintaan tersebut dapat menghadapi penjara hingga satu tahun atau denda maksimum sekitar US$10.000.

Penulis : Rezha Hadyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro