Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah menetapkan ada 28 jenis penyakit serius yang boleh mendapatkan vaksin virus corona.
Tentunya pemberian vaksin virus corona (Covid-19) harus sesuai dengan keterangan atau catatan yang tertera pada tabel (catatan). Sebelum divaksin maka calon penerima vaksin bisa melakukan konsultasi dengan dokter yang sering menanganinya.
Sebelum disuntik vaksin virus corona, maka calon penerima vaksin akan diperiksa tensi darah, bila di atas 180 maka tidak bisa diberikan vaksin. Berikut syarat pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dari PAPDI:
NO | PENYAKIT | CATATAN |
1. | Penyakit autoimun | Individu dengan penyakit autoimun layak untuk mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya sudah dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat. |
2. | Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19) | Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin COVID-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin COVID-19 sebelumnya, maka individu tersebut dapat divaksinasi COVID-19. Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. Sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap. |
3. | Alergi obat | Perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin COVID-19 tidak mengandung komponen tersebut sehingga dapat diberikan vaksinasi COVID-19. |
4. | Alergi makanan | Alergi makanan tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19. |
5. | Asma | Asma yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19 |
6. | Rinitis alergi | Rinitis tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19. |
7. | Urtikaria | Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi COVID-19, maka vaksin layak diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi COVID-19. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi. |
8. | Dermatitis atopik | Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19. |
9. | HIV | Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksin COVID-19. |
10. | Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) | PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19. |
11. | Interstitial Lung Disease (ILD) | Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi COVID-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut. |
12. | Penyakit hati |
|
13. | Transplantasi hati | Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi COVID-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal. |
14. | Hipertensi | Selama tekanan darah <180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi. |
15. | Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis | Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID-19 karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19. Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi. |
16. | Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal) | |
17. | Transplantasi ginjal | Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19. Catatan: Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi COVID-19. |
18. | Gagal jantung | Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi |
19. | Penyakit jantung koroner | Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi |
20. | Aritmia | Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/ maligna dapat diberikan vaksinasi |
21. | Gastrointestinal |
|
22. | Diabetes Melitus Tipe 2 | Kecuali dalam kondisi metabolik akut. |
23. | Obesitas | Pasien dengan obesitas tanpa komorbid yang berat. |
24. | Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun) | Dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh diberikan vaksin COVID-19. |
25. | Nodul tiroid | Diperbolehkan diberikan vaksin COVID-19 jika secara klinis tidak ada keluhan. |
26. | Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya | Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin COVID-19.
|
27. | Donor darah (Darah lengkap/ Whole blood) | Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca vaksinasi apabila tidak terdapat efek samping vaksinasi. |
28. | Penyakit gangguan psikosomatis |
|
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia: Sinovac Paling Mahal", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20210413/15/1380546/harga-vaksin-covid-19-di-indonesia-sinovac-paling-mahal.
Author: Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia: Sinovac Paling Mahal", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20210413/15/1380546/harga-vaksin-covid-19-di-indonesia-sinovac-paling-mahal.
Author: Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS