Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan adanya anggota DPR yang akan disuntik dengan vaksin nusantara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat berhubung uji klinis vaksin nusantara belum selesai.
Dokter Adam Prabata melalui unggahan di instagram pribadinya mengatakan bahwa vaksin boleh diberikan kepada masyarakat umum apabila sudah terbukti keamanan dan efektivitasnya berdasarkan uji klinis fase 1 sampai fase 3.
Pada tahap praklinis, vaksin diteliti melalui sel atau hewan coba. Dilanjutkan dengan uji klinis fase-1 yang bertujuan untuk meneliti keamanan vaksin, mencari waktu, jadwal, dan dosis optimal. Masuk ke uji klinis fase ke-2, penelitian bertujuan untuk melihat respons imun dengan penentuan jadwal dan dosis. Terakhir adalah uji klinis fase ke-3 yang bertujuan untuk efektivitas dan keamanan vaksin.
“Saat ini Vaksin Nusantara masih berada di tahap uji klinis fase 1 dan belum ada izin dari BPOM untuk melanjutkan ke uji klinis fase 2,” tulisnya dikutip Bisnis, Rabu (14/4/2021).
Adam menjelaskan mengapa Vaksin Nusantara belum disetujui untuk lanjut ke uji klinis fase 2. Ada empat syarat yang masih perlu dipenuhi, yaitu uji klinis yang baik, proof of concept, good laboratory practice, dan cara pembuatan obat yang baik.
Selain itu, alasan lain mengapa Vaksin Nusantara belum diperbolehkan untuk diberikan adalah keamanan dan potensi pembentukan antibodi belum meyakinkan dan antigen yang digunakan pada vaksin tersebut belum sesuai standar (pharmaceutical grade).
Adapun, apakah pemberian Vaksin Nusantara kepada anggota DPR termasuk uji klinis fase 2 belum ada pernyataan resmi dari pihaknya mengenai detail penyuntikan yang dilakukan saat ini.
Lebih lanjut Adam juga mengatakan bila Vaksin Nusantara diberikan ke masyarakat di luar konteks uji klinis maka masyarakat akan mendapatkan vaksin Covid-19 yang belum terbukti efektivitas dan keamanannya.
Pemberian vaksin Covid-19 yang belum terbukti efektivitas dan keamanannya hanya boleh dilakukan dalam lingkup uji klinis yang terdaftar dan telah disetujui.