Bisnis.com, JAKARTA - Selama bulan Ramadan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri, Badan POM bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, yang terdiri dari 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan.
Pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan juga dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait, meliputi Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Intensifikasi Pengawasan Pangan dilakukan oleh seluruh BB/Balai/LokaPOM dari awal April sampai dengan akhir Mei 2021. Hingga minggu keempat April 2021, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di 5 (lima) wilayah kerja, yaitu BBPOM di Jakarta, BBPOM di Serang, BPOM di Batam, BBPOM di Bandar Lampung, dan Loka POM di Tangerang.
Selain pangan TIE, hasil pengawasan juga menemukan produk pangan kedaluwarsa dan rusak. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja BPOM di Ambon, BPOM di Manokwari, BPOM di Palu, Loka POM di Kepulaian Sangihe, dan Loka POM di Kepulauan Morotai. Sementara, temuan produk pangan rusak terbesar ditemukan di wilayah kerja BBPOM di Serang, BBPOM di Yogyakarta, BBPOM di Makassar, BBPOM di Palembang, dan BPOM di Kendari.
“Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap 2.011 sarana peredaran, baik dari sarana retail, gudang distributor atau importir”, jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan yang disampaikan dalam rangka Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Menurut Kepala Badan POM, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2020, hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), baik produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak.
“Sebanyak 40,28% temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa, juga ditemukan 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak. Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM,” lanjut Kepala Badan POM.
Selain pengawasan terhadap pangan olahan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil, dengan temuan sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45%), boraks (0,59%), dan rhodamin B (0,73%). Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat pandemi COVID-19. Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus COVID-19. Badan POM lebih intensif melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Kepala Badan POM kembali menegaskan kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” imbau Kepala Badan POM.