Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghentikan distribusi vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 setelah menemukan kasus kematian seorang lelaki yang meninggal dunia sehari usai disuntik vaksin tersebut.
Hal tersebut mengundang pertanyaan masyarakat karena vaksin ini telah mengantongi izin penggunaan darurat. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pengurus Besar IDI (Satgas Covid-19 PB IDI) Zubairi Djoerban turut menyoroti penarikan Vaksin AstraZeneca.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitternya, @ProfesorZubairi pada Senin (17/5/2021) pukul 17.25 WIB. Zubari juga menjelaskan Vaksin AstraZeneca itu aman dan masih boleh digunakan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus pembekuan darah sangat jarang terjadi dan dalam beberapa kasus di Eropa efek ini dapat disembuhkan.
“Dalam catatan saya, misalnya di Inggris. Kejadiannya 10,5 per satu juta dosis dari dosis pertama. Sekitar 242 kejadian, data itu sampai 28 April 2021,” tulisnya di Twitter.
Dalam utas-nya Zubari juga menjelaskan risiko pembekuan darah cenderung terjadi pada orang dengan lupus (odapus). Sehingga odapus yang akan divaksin dengan AstraZeneca harus memenuhi beberapa syarat.
“Studi menyatakan odapus juga berisiko mengalami gangguan jantung. Sebab itu, odapus harus memenuhi syarat sebelum menerima AstraZeneca,” tulis Zubairi.
Dia juga menambahkan penghentian vaksin AstraZeneca untuk menunggu menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM. Sebelumnya, melalui keterangan resmi BPOM masih melakukan uji toksisitas dan sterilitas untuk menyelidiki keamanan vaksin AstraZeneca.
“BPOM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi handling vaksin terkait adanya dua laporan KIPI Kejadian [Ikutan Pasca Imunisasi] serius fatal yang diduga berkaitan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca [COVAX] bets CTMAV547,” seperti ditulis dalam sebuah surat BPOM.