Obat Covid-19 asal China Lianhua Qingwen / Bisnis-Feni Freycinetia
Health

Dipakai Pasien Covid-19, Ini Sebab BPOM Cabut Izin Edar Obat Lianhua Xingwen

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:52
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memutuskan untuk tidak lagi memberikan rekomendasi dua produk donasi yaitu Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang berlaku sejak 30 April 2021.

Dalam keterangan resminya, Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut dengan beberapa hasil, salah satunya adalah terkait bahan terlarang yang terkandung di dalamnya.

“Salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional,” tulis BPOM dalam keterangannya.

Hal itu didasarkan kepada Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.05.41.1384/2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

Bahan tersebut diketahui dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Sementara itu, untuk Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19.

Walhasil, BPOM tegak lurus pada Peraturan Kepala Badan POM No. 10/2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus.

BPOM juga melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional dengan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.

Selain itu, selalu lakukan Cek KLIK yaitu Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro