Tips Keuangan. Hal pertama yang perlu dilakukan pasca bercerai dengan pasangan adalah mencari tahu jumlah aset-aset Anda. /Bisnis.com
Fashion

Cara Kelola Keuangan Agar Tidak Bangkrut Setelah Bercerai

Janlika Putri Indah Sari
Senin, 31 Mei 2021 - 08:59
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Perceraian merupakan mimpi buruk bagi setiap mahligai keluarga. Ada beragam hal rumit yang musti dipersiakan saat perpisahan. Finasial adalah salah satunya hal yang akan berubah selain status.

Jika saat menikah, mantan pasangan suami istri yang sama-sama bekerja akan memiliki penghasilan ganda. Namun, saat bercerai, harus bisa memenuhi kebutuhan sendiri dengan penghasilan yang diterima masing-masing.

Namun, jika saat menjadi pasangan hanya salah satu saja yang bekerja, maka setelah berpisah harus menanggung hidup dengan bekerja sendiri.

Aulia Akbar, perencana keuangan dan financial educator Lifepal, mengatakan kondisi tersebut tentu saja harus bisa dihadapi. Salah satunya, dengan menyesuaikan ulang gaya hidup setelah bercerai. Sehingga, jangan sampai kehidupan menjadi lebih sengsara dibandingkan saat masih berstatus menikah.

“Karena itu, sebaiknya Anda juga mengetahui cara mempersiapkan dan mengelola keuangan supaya tidak bangkrut pasca bercerai,” ujar Aulia pada keterang resmi yang diterima Bisnis, Senin (31/5/2021).

Berikut adalah tips agar lebih siap cara mengelola keuangan pascacerai :

1. Ketahui aset-aset Anda

Hal pertama yang perlu dilakukan pasca bercerai dengan pasangan adalah mencari tahu jumlah aset-aset Anda.

Menurut Pasal 35 UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Jelas sekali bahwa, ketika salah satu pasangan hendak menjual “aset yang mereka dapat sejak perkawinan,” maka dia wajib meminta izin dari pasangannya.

Harta bersama itulah yang akhirnya yang seringkali disebut harta gono-gini. Dan bukan tidak mungkin, harta tersebut menjadi potensi masalah yang paling utama muncul ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki perjanjian pisah harta.

Namun, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 juga menyebutkan bahwa ada sebagian harta yang bukan termasuk dalam golongan harta bersama, yaitu:

1. Harta bawaan yang sudah dimiliki masing-masing pasangan (suami atau istri) sebelum menikah.
2. Harta perolehan atau harta milik suami maupun istri setelah menikah dan didapatkan dari hibat, wasiat, atau warisan.

Ketika terjadi perceraian, dua harta tadi tetap menjadi milik pribadi masing-masing. Di luar kategori harta itu, maka termasuk harta gono-gini yang wajib dibagi ketika terjadi perceraian.

Karena itu, buatlah daftar mengenai aset-aset yang Anda miliki lewat sebuah neraca keuangan. Simpan baik-baik bukti akan kepemilikan aset tersebut.

2.Hati-hati dengan utang

Utang tentu bisa menjadi masalah besar dalam pernikahan, terutama bila pasutri mengajukan utang untuk membeli aset. Anggap saja, mereka mengajukan KPR dan selama proses cicilan, mereka patungan untuk membayarnya.

Sangat dianjurkan bila utang-utang tersebut diselesaikan dengan harta bersama yang ada, sebelum harta bersama dibagikan.

Mereka bisa saja melunasi rumah tersebut itu dengan harta bersama lalu menjualnya, lalu sisa keuntungan dari penjualan itu akan dibagi.

3. Miliki asuransi jiwa

Bila telah dikaruniai momongan dari pernikahan tersebut, ingatlah bahwa perceraian tidak akan mengubah status legal seorang anak. Anak akan tetap menjadi ahli waris sah. Itulah sebabnya, wajib bagi untuk memiliki asuransi jiwa. Asuransi jiwa akan menjadi perlindungan terbaik terhadap risiko finansial yang muncul di saat si pencari nafkah kehilangan kemampuan untuk mencari mendapatkan penghasilan.

Uang pertanggungan dari asuransi jiwa bisa dimanfaatkan anak untuk membiayai hidupnya, atau membayar segala proses balik nama aset yang Anda wariskan di kemudian hari.

4. Tetap kelola pengeluaran Anda dengan baik

Bagi pasangan yang dulu menerapkan sistem joint income dalam keluarga, perceraian akan berdampak pada kondisi keuangan. Atur baik-baik pengeluaran dengan menyusun laporan arus kas pribadi. Pastikan pengeluaran tak melebihi pemasukan, sediakan dana darurat, dan proteksi.

5. Penuhi tunjangan anak

Adapun tujuan finansial orangtua selain menyediakan dana pensiun adalah melihat sang anak mendapatkan akses pendidikan yang baik dan sukses di kemudian hari. Kehadiran anak dalam keluarga menjadi tanggung jawab pasutri meskipun keduanya memutuskan untuk bercerai.

Meski telah diatur oleh undang-undang bahwa kewajiban terkait tunjangan anak di mana seorang suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab lebih besar, dalam kenyataannya tuntutan yang sama besar ini harus ditanggung pihak istri.

Dengan kondisi tersebut, maka harus menjadi hal penting bagi pasangan yang akan bercerai membuat perjanjian yang fungsinya mempertegas kewajiban mantan pasangan dalam menanggung tunjangan anak.

Dengan demikian, kewajiban terkait tunjangan anak ini tidak menggugurkan kewajiban sang ayah maupun ibu. Bahkan, ketika perjanjian itu mengatakan bahwa tanggung jawabnya dibagi berdua, harus dirinci apa saja yang menjadi alokasi kewajiban sang ayah dan ibu.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro