Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini masyarakat tengah dihebohkan dengan obat bernama ivermectin yang disebut bisa mencegah dan mengobati Covid-19.
Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Zubairi Djoerban meluruskan bahwa khasiat obat tersebut sebenarnya adalah untuk mengobati infeksi cacing gelang di dalam tubuh manusia.
Obat yang kadang dipakai mengatasi scabies atau kudis ini, kata Zubairi, hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter.
“Apakah Ivermectin itu efektif untuk mengobati Covid-19? Jawabannya belum dan cenderung tidak ya. Bahkan India baru saja menghapus Ivermectin dari daftar pengobatan Covid-19,” cuitnya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Jumat (11/6/2021).
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pengurus Besar IDI ini menjelaskan bahwa uji coba Ivermectin belum dilakukan pada tubuh manusia kendati dalam studi di Australia diklaim obat ini mampu menghambat protein yang membawa virus penyebab Covid-19 ke dalam tubuh manusia.
Studi berikutnya, sambung Zubairi, adalah di Bangladesh dimana juga mengklaim dapat mempercepat proses pemulihan pasien Covid-19.
“Tapi penelitinya pun menyatakan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Ivermectin efektif untuk pengobatan Covid-19,” cuitnya kemudian.
Lebih luas lagi, European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) belum mengizinkan Ivermectin digunakan untuk mengobati Covid-19.
Namun, sambung Zubairi, EMA sendiri telah meninjau beberapa studi terkait penggunaan Ivermectin dan menemukan kalau obat ini memang dapat memblokir replikasi SARS-CoV-2. Namun, kemampuan itu terjadi pada konsentrasi Ivermectin yang jauh lebih tinggi daripada yang dicapai dengan dosis yang diizinkan saat ini.
Walhasil, EMA menyatakan bahwa sebagian besar studi yang ditinjau memiliki keterbatasan dan belum menemukan bukti cukup untuk mendukung penggunaan Ivermectin pada Covid-19 di luar uji klinis.
Ada pertanyaan dari @mbahndi:
— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) June 11, 2021
Apakah Ivermectin itu efektif untuk mengobati Covid-19? Jawabannya belum dan cenderung tidak ya. Bahkan India baru saja menghapus Ivermectin dari daftar pengobatan Covid-19.
Berikut penjelasan saya tentang Ivermectin ini:
Sementara itu, FDA sendiri telah mengingatkan bahwa penggunaan Ivermectin dalam dosis besar sangat berbahaya, terlebih jika dibarengi dengan konsumsi obat pengencer darah.
“Prinsipnya, studi Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih sangat terbatas dan masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Pun, bisa saja nanti Ivermectin digunakan ketika studi terbaru menemukan bukti yang cukup. Kan tidak menutup kemungkinan itu juga. Terima kasih,” ujar Zubairi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan uji klinik terhadap khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19.
"Uji klinik ada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit," demikian petikan keterangan resmi BPOM yang dilansir melalui laman www.pom.go.id, serta dikonfirmasi kepada Juru Bicara Covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Keterangan tersebut menyebutkan bahwa Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
Pandemi Covid-19 merupakan penyakit infeksi baru yang memerlukan penanganan cepat dalam pencegahan maupun pengobatannya.
Upaya mendapatkan obat untuk terapi Covid-19 dilakukan dengan menemukan obat baru atau obat yang sudah digunakan untuk penyakit lain, tetapi diduga memiliki potensi untuk pengobatan Covid-19.
BPOM menyatakan penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
BPOM menyatakan bahwa Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
BPOM juga menyampaikan peringatan bahwa Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.