Bisnis.com, JAKARTA - Perasaan gelisah sempat menghinggapi Rudi Sumarna (55) dan Puaelah atau yang akrab disapa Ela (43), saat mengetahui bahwa PT BPR Brata Nusantara, yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tempat mereka menyimpan uangnya selama ini, ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut No.12B, Kabupaten Bandung, per 30 September 2020 itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan manajemen yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Keduanya pun gelisah campur bingung lantaran memikirkan bagaimana nasib dana yang selama ini telah mereka simpan di BPR yang ditutup tersebut, apakah ikut raib atau bagaimana.
Mereka tidak ingin hasil jerih payah yang selama ini dikumpulkannya itu sirna menghilang begitu saja. Dan mereka pun terus mencari informasi mengenai nasib simpanannya tersebut.
Hingga akhirnya melihat pengumuman dan diberitahu bahwa permasalahan BPR Brata Nusantara telah ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pasalnya seiring dengan adanya pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara tersebut, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24/2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No.7/2009.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Foto: dok. LPS
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Lalu jika nasabah mempunyai simpanan pada satu bank melebihi Rp2 miliar, maka kelebihan dari Rp2 miliar diganti dari hasil likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan, mereka pun akhirnya merasa tenang, karena sesuai ketentuan yang berlaku, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS dan keduanya adalah termasuk nasabah layak bayar yang menerima manfaat penjaminan LPS.
Rudi, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Cibeureum, Ciwidey, Kabupaten Bandung ini pun senang mendengar informasi tersebut.
Pasalnya warga Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali itu mengaku bahwa selama 15 tahun menjadi nasabah BPR tersebut, dirinya selalu menyisihkan keuntungan berjualan sebesar Rp150.000 per hari untuk ditabung.
"Cita-cita menabung untuk masa depan, kan saya tidak digaji,” tutur Rudi saat ditemui tim Humas LPS.
Sedangkan Ela adalah seorang pengusaha konveksi yang tinggal di Desa Sadu, Kabupaten Soreang. Dia mengaku menyimpan uang di bank untuk masa depan anaknya.
Selain itu, Ela juga memanfaatkan tabungannya itu untuk keperluan usahanya, apabila sedang kekurangan modal.
“Saya nabung tuh buat masa depan anak. Anak saya masih kecil-kecil. Tabungan ini juga saya gunakan kalau usaha saya butuh modal lagi, kan usaha itu tidak selamanya di atas," tuturnya saat ditemui di rumah sekaligus tempat usahanya.
Ela mengaku lebih tenang akan nasib dananya tersebut setelah mengetahui BPR tempat dia menabung ditutup OJK. Dirinya percaya dananya itu akan kembali lagi kepadanya.
"Saya percaya aja kalau uang saya akan kembali lagi. Karena sejak ditutup, sudah diyakinkan kalau uang saya aman karena dijamin LPS," ujar Ela.
Keduanya pun mengaku, bahwa pengalaman yang mereka alaminya itu tidak membuat mereka trauma untuk menyimpan uangnya di bank. Bahkan semakin semangat karena telah merasakan sendiri penjaminan LPS.
"Saya tidak kapok nabung di bank, apalagi sekarang lebih tau kalau semua bank dijamin LPS dan saya sudah ngerasain hal itu," tutur Rudi.
Dan sesuai ketentuan berlaku, saat ini LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan kepada para nasabah PT BPR Brata Nusantara (DL) sejak 14 Oktober 2020 dan hampir 98% dananya sudah diklaim oleh nasabah.