Ilustrasi vaksinasi Covid-19./Istimewa
Health

Aturan Baru Vaksin Gotong Royong, Bisa Dibeli Perusahaan dan Perorangan

Mia Chitra Dinisari
Senin, 12 Juli 2021 - 11:12
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi mandiri atau disebut Gotong Royong.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021.

Dalam aturan itu disebutkan jika vaksinasi gotong royong pendanaannya dibebankan bisa pada perorangan dan atau badan usaha untuk karyawannya.

Hal itu tertuang dalam pasal 1 poin 5 Permenkes tersebut yang berbunyi sebagai berikut.

"Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga, atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," tulis aturan tersebut.

Aturan tersebut juga dipertegas pada pasal 43 ayat (2) yang menuliskan sebagai berikut

"Pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang dilaksanakan oleh badan hukum/badan usaha dibebankan pada badan hukum/badan usaha dan yang dilaksanakan oleh individu/perorangan dibebankan pada yang bersangkutan," demikian isi aturan tersebut.

Sementara itu, pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) covid-19 dibebankan pada APBN.

Selain itu, pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin yang mengalami gangguan kesehatan akibat KIPI dibebankan pada anggaran kementerian kesehatan atau program JKN yang diselenggaraan oleh BPJS sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro