Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut juga memuat jika warga negara asing atau WNA boleh mengikuti vaksinasi gotong royong berbayar dengan sejumlah aturan.
"Untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati, warga negara asing yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong atau individu/orang perorangan warga negara asing," berikut dikutip dari Permenkes tersebut.
Selain itu, WNA yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 berbayar juga harus memiliki nomor register, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor.
Adapun nomor paspor tersebut harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain bisa ikut dalam vaksin gotong royong, WNA juga bisa ikut vaksinasi gratis dengan syarat berusia di atas 60 tahun, tenaga pendidik dan kependidikan, serta warga negara asing tertentu.
Artinya, vaksin gratis ini hanya diberikan pada WNA dengan syarat tertentu sebagai berikut di atas.
Aturan tersebut termuat dalam Permenkes perubahan pasal 10A.